Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pajak?
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak:
Ada empat prosedur yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak.
1. Mengajukan Keberatan
Bentuk keberatan ini bisa disampaikan apabila wajib pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Surat keberatan wajib pajak dapat disampaikan lewat pos ataupun online (e-filing) di laman resmi Ditjen Pajak.
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Namun jika jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, subjek wajib pajak harus menunjukkan alasan yang memang di luar kuasanya. Terdapat sayarat dan ketentuan untuk mengajukan keberatan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang KUP dan turunannya.
2. Mengajukan Gugatan
Pengajuan gugatan atas pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2002.
Gugatan merupakan jalan upaya hukum setelah dilakukannya keberatan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan.
Gugatan dibuat secara tertulis dan harus disertai alasan yang jelas. Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan tagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat jika ada keadaan di luar kuasa subjek wajib pajak. Setelah keadaan tersebut selesai, ada tambahan jangka waktu pengajuan selama 14 hari. Proses gugatan tercatat dalam Undang-Undang paling lama adalah 6 bulan sejak surat permohonan Gugatan diterima.
 3. Permohonan Banding