Mohon tunggu...
Asep Mohamad Taufik Hidayat
Asep Mohamad Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

55521110028 Asep Mohamad Taufik Hidayat Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof. Dr. Apollo Daito: Sub-CMPK 3 Sengketa Perpajakan (CMPK 2)

8 April 2022   02:09 Diperbarui: 8 April 2022   02:13 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pajak?

Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak:

Ada empat prosedur yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak.

1. Mengajukan Keberatan

Bentuk keberatan ini bisa disampaikan apabila wajib pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Surat keberatan wajib pajak dapat disampaikan lewat pos ataupun online (e-filing) di laman resmi Ditjen Pajak.

Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Namun jika jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, subjek wajib pajak harus menunjukkan alasan yang memang di luar kuasanya. Terdapat sayarat dan ketentuan untuk mengajukan keberatan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang KUP dan turunannya.

2. Mengajukan Gugatan

Pengajuan gugatan atas pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2002.

Gugatan merupakan jalan upaya hukum setelah dilakukannya keberatan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan.

Gugatan dibuat secara tertulis dan harus disertai alasan yang jelas. Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan tagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat jika ada keadaan di luar kuasa subjek wajib pajak. Setelah keadaan tersebut selesai, ada tambahan jangka waktu pengajuan selama 14 hari. Proses gugatan tercatat dalam Undang-Undang paling lama adalah 6 bulan sejak surat permohonan Gugatan diterima.

 3. Permohonan Banding

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun