Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.
Permohonan ini diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Satu surat permohonan banding diajukan untuk 1 surat keputusan keberatan. Sedangkan proses banding tercatat dalam Undang-Undang paling lama adalah 1 tahun sejak surat permohonan Banding diterima.
4. Permohonan Peninjauan Kembali
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Tindakan ini hanya bisa dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dasar hukum dari permohonan peninjauan kembali diatur dalam pasal 89-93 UU No. 14 Tahun 2002.
Berikut merupakan beberapa contoh kasus sengketa pajak yang terjadi di Indonesia:
No
Nama Perusahaan
Jenis Sengketa Pajak
Nilai Sengketa
1