Mohon tunggu...
Asep Mohamad Taufik Hidayat
Asep Mohamad Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

55521110028 Asep Mohamad Taufik Hidayat Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof. Dr. Apollo Daito: Sub-CMPK 3 Sengketa Perpajakan (CMPK 2)

8 April 2022   02:09 Diperbarui: 8 April 2022   02:13 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang sangat berperan penting terhadap pembangunan negarara. Uniknya setiap negara memiliki system pemungutan pajak yang berbeda-beda terhadap warga negaranya termasuk Negara kita Negara Indonesia. Bagi negara Indonesia sejarah perpajakan begitu panjang dan bahkan sudah ada sejak jaman penjajahan walaupun tujuannnya perpajakan jaman penjajahan dan sekarang berbeda tujuannya. Pemungutan perpajakan Indonesia menganut Self Assesment yang mana pemerintah mempercayakan Pembayaran Pajak atas dasar kesadaran sendiri.

Kesadaran yang kuat untuk membyar pajak secara sukarela dapat didasarkan oleh kepatuhan atau keterpaksaan sehingga pihak penyetor pajak akan tetap membayarkan Pajaknya. Namun hel tersebut tidak terlepas dari pantauan para Pegawai Pajak yang akan mengawasi perpajakan setiap penyetor pajak. Salah satu tugas dari pengawas pajak adalah pemeriksaan yang akan mengaudit setiap penyetor pajak dan akan memunculkan surat ketetapan-ketetapan.

Tidak jarang atas keputuasn -keputusan yang diterbitkan akan menimbulkan ketidak puasan Penyetor Pajak. Atas ketidakpuasan inilah sehingga menimbulkan adanya Sengketa Pajak.

Apakah sengketa pajak tersebut.?

Sengketa Pajak menurut UU Pengadilan Pajak merupakan permasalahan yang muncul dalam bidang perpajakan karena adanya ketidak puasan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang atas adanya keputusan pajak yang dikeluarkan dan dapat diajukan gugatan atau banding, tidak terkecuali Gugatan atas pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa yang didasari oleh perundang-undangan.

Adanya kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menimbulkan terjadinya sengketa pajak antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak (WP).

Perbedaan pendapat antara petugas pajak dengan Wajib Pajak mengenai penetapan kembali pajak terutang yang diterbitkan atau adanya penagihan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Kenapa Sengketa Pajak Dapat Terjadi?

Sengketa pajak dapat terjadi karena didasarkan beberapa penyebab diantaranya:

  • Adanya kebingungan atau ketidak fahaman DJP terhadap nature transaksi WP. Hal ini terjadi ketika petugas pajak melihat transaksi Wajib pajak dan tidak memahami isi permalasahan yang dicatat. Sehingga petugas pajak mengoreksi transaksi tersebut.
  • Adanya perselisihan antara kedua belah pihak yang tetap bersikukuh terhadap pendapatnya atau koreksinya
  • Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.
  • Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.

Sengketa Pajak umumnya diawali diterbitkannya:

  • Surat ketetapan pajak atau surat tindakan penagihan pajak. Surat ketetapan pajak yang dimaksudkan merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Sengketa yang lain juga dapat timbul dengan adanya pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemungutan atau pemotong pajak.

 Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pajak?

Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak:

Ada empat prosedur yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak.

1. Mengajukan Keberatan

Bentuk keberatan ini bisa disampaikan apabila wajib pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Surat keberatan wajib pajak dapat disampaikan lewat pos ataupun online (e-filing) di laman resmi Ditjen Pajak.

Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Namun jika jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, subjek wajib pajak harus menunjukkan alasan yang memang di luar kuasanya. Terdapat sayarat dan ketentuan untuk mengajukan keberatan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang KUP dan turunannya.

2. Mengajukan Gugatan

Pengajuan gugatan atas pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2002.

Gugatan merupakan jalan upaya hukum setelah dilakukannya keberatan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan.

Gugatan dibuat secara tertulis dan harus disertai alasan yang jelas. Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan tagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat jika ada keadaan di luar kuasa subjek wajib pajak. Setelah keadaan tersebut selesai, ada tambahan jangka waktu pengajuan selama 14 hari. Proses gugatan tercatat dalam Undang-Undang paling lama adalah 6 bulan sejak surat permohonan Gugatan diterima.

 3. Permohonan Banding

Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Permohonan ini diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Satu surat permohonan banding diajukan untuk 1 surat keputusan keberatan. Sedangkan proses banding tercatat dalam Undang-Undang paling lama adalah 1 tahun sejak surat permohonan Banding diterima.

4. Permohonan Peninjauan Kembali

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Tindakan ini hanya bisa dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dasar hukum dari permohonan peninjauan kembali diatur dalam pasal 89-93 UU No. 14 Tahun 2002.

Berikut merupakan beberapa contoh kasus sengketa pajak yang terjadi di Indonesia:

No

Nama Perusahaan

Jenis Sengketa Pajak

Nilai Sengketa

1

PT Panasonic Gobel Indonesia

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015

Rp36.269.229.791,00

2

PT. Kencana Sawit Indonesia

Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor: 012/ACC-TAX/KSI/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019

Rp.23.321.488.644,00

3

PT Sarana Marindo

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013

Rp15.304.950.000,00

4

PT American Standard Indonesia,

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015

Rp2.053.786.630,00

5

PT. Trakindo Utama

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009

Rp6.933.110.940,00

6

PT Agro Wana Lestari

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2013

Rp2.253.473.486

7

PT SMCC Utama Indonesia

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/13/059/18 tanggal 5 Januari 2018 Masa Pajak September 2013

Rp1.372.000.000,00

8

PT DSSP Power Sumsel

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor Barang Kena Pajak Masa Pajak Januari 2014

Rp3.625.992.110,00

9

PT Mitra Daya Manunggal

Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016

Rp1.337.438.263,00

10

CV Wijaya Machinery

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016

Rp1.086.147.304,00

11

PT Paripurna Swakarsa

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00122/406/14/073/16 tanggal 3 Oktober 2016

Rp18.483.432.139,00

12

PT. Kwalitas Kerja Nomor Satu

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2015

Rp3.235.893.000,00

13

PT Hexa Finance Indonesia

Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00069/106/18/007/18 tanggal 9 Mei 2018 Masa Pajak Februari 2018

Rp49.522.996,68

14

PT Pelita Anugerah Bahari

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013

Rp17.012.546.660,00

15

PT Lafarge Cement Indonesia

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/11/123/14 tanggal 07 Maret 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011

Rp71.372.324.349,00

Referensi

Dewi, D.A.S (2002), Penyelesaian Sengketa Pajak, Dyah Adriantini Sinta Dewi. 1-10

https://www.advosquare.com/solusi-hukum/gugatan-pelaksanaan-penagihan-dan-keputusan-pajak/artikel/cara-penyelesaian-sengketa-pajak-dengan-4-prosedur-ini

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sengketa-pajak-dan-cara-penyelesaiannya-di-indonesia

https://perpajakan.ddtc.co.id/putusan-pengadilan-pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun