Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang sangat berperan penting terhadap pembangunan negarara. Uniknya setiap negara memiliki system pemungutan pajak yang berbeda-beda terhadap warga negaranya termasuk Negara kita Negara Indonesia. Bagi negara Indonesia sejarah perpajakan begitu panjang dan bahkan sudah ada sejak jaman penjajahan walaupun tujuannnya perpajakan jaman penjajahan dan sekarang berbeda tujuannya. Pemungutan perpajakan Indonesia menganut Self Assesment yang mana pemerintah mempercayakan Pembayaran Pajak atas dasar kesadaran sendiri.
Kesadaran yang kuat untuk membyar pajak secara sukarela dapat didasarkan oleh kepatuhan atau keterpaksaan sehingga pihak penyetor pajak akan tetap membayarkan Pajaknya. Namun hel tersebut tidak terlepas dari pantauan para Pegawai Pajak yang akan mengawasi perpajakan setiap penyetor pajak. Salah satu tugas dari pengawas pajak adalah pemeriksaan yang akan mengaudit setiap penyetor pajak dan akan memunculkan surat ketetapan-ketetapan.
Tidak jarang atas keputuasn -keputusan yang diterbitkan akan menimbulkan ketidak puasan Penyetor Pajak. Atas ketidakpuasan inilah sehingga menimbulkan adanya Sengketa Pajak.
Apakah sengketa pajak tersebut.?
Sengketa Pajak menurut UU Pengadilan Pajak merupakan permasalahan yang muncul dalam bidang perpajakan karena adanya ketidak puasan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang atas adanya keputusan pajak yang dikeluarkan dan dapat diajukan gugatan atau banding, tidak terkecuali Gugatan atas pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa yang didasari oleh perundang-undangan.
Adanya kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menimbulkan terjadinya sengketa pajak antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak (WP).
Perbedaan pendapat antara petugas pajak dengan Wajib Pajak mengenai penetapan kembali pajak terutang yang diterbitkan atau adanya penagihan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kenapa Sengketa Pajak Dapat Terjadi?
Sengketa pajak dapat terjadi karena didasarkan beberapa penyebab diantaranya:
- Adanya kebingungan atau ketidak fahaman DJP terhadap nature transaksi WP. Hal ini terjadi ketika petugas pajak melihat transaksi Wajib pajak dan tidak memahami isi permalasahan yang dicatat. Sehingga petugas pajak mengoreksi transaksi tersebut.
- Adanya perselisihan antara kedua belah pihak yang tetap bersikukuh terhadap pendapatnya atau koreksinya
- Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.
- Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.
Sengketa Pajak umumnya diawali diterbitkannya:
- Surat ketetapan pajak atau surat tindakan penagihan pajak. Surat ketetapan pajak yang dimaksudkan merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Sengketa yang lain juga dapat timbul dengan adanya pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemungutan atau pemotong pajak.