Mohon tunggu...
arzella okta anugerah
arzella okta anugerah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Tengah Masyarakat

9 Oktober 2024   14:38 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:40 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepastian hukum dalam positivisme penting untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak investor.


Pandangan Sociological Jurisprudence:
- Sociological Jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan dampaknya terhadap individu serta kelompok. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana dampak sosial dari kasus ini terhadap masyarakat yang terlibat.
- Sociological jurisprudence akan menganalisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah dan bagaimana kasus Yusuf Mansur memengaruhi persepsi publik. Jika investasi syariah dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dipercaya karena kasus ini, maka hukum perlu beradaptasi untuk memperbaiki regulasi dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
- Pendekatan ini juga akan mempertimbangkan konteks sosial di mana Yusuf Mansur sebagai figur agama berpengaruh memanfaatkan posisinya untuk menarik investor, yang kemudian memunculkan masalah sosial akibat penyalahgunaan kepercayaan tersebut.

Kesimpulan:
Kasus Yusuf Mansur terkait Patungan Usaha mencakup pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam hal transparansi dan keadilan bagi para investor. Hukum positif berfokus pada pelanggaran terhadap peraturan formal, seperti tidak terdaftarnya program tersebut di OJK, sementara sociological jurisprudence melihat dampak sosial dari kegagalan program ini dan bagaimana regulasi harus diperbaiki agar hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam investasi syariah.

Nama : Arzella Okta Anugerah

NIM : 222111038

Kelas : HES 5A

Matkul : Sosiologi Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun