- Norma Pertanggungjawaban:Â
Dalam konsep syariah, pelaku usaha harus bertanggung jawab atas modal yang mereka kelola. Dalam kasus Yusuf Mansur, kurangnya laporan keuangan dan tidak ada kejelasan penggunaan modal melanggar norma pertanggungjawaban kepada investor.
3. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait dengan Kasus Ini
Beberapa aturan hukum yang relevan dalam kasus ini adalah:
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:Â
Meskipun kasus ini bukan terkait perbankan secara langsung, prinsip-prinsip akad syariah (seperti mudharabah dan musyarakah) yang diatur dalam UU ini juga relevan untuk investasi berbasis syariah. Dalam hal ini, akad syariah yang digunakan harus jelas dan transparan, dan pelaku usaha bertanggung jawab untuk mengelola dana secara amanah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):Â
Setiap produk investasi, termasuk yang berbasis syariah, seharusnya terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk melindungi konsumen/investor. Tidak adanya pengawasan dari OJK dalam kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.
- KUHP Pasal Penipuan:Â
Kasus ini juga dapat dilihat dari sisi hukum pidana umum. Jika terbukti Yusuf Mansur melakukan penipuan terhadap para investor dengan tidak memberikan informasi yang benar atau menyesatkan, maka bisa dikenakan pasal tentang penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Pandangan Hukum Positivisme dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus Ini
Pandangan Hukum Positivisme:
- Hukum Positivisme berfokus pada peraturan-peraturan tertulis yang berlaku secara formal dalam masyarakat. Dari perspektif ini, kasus Yusuf Mansur dapat dinilai berdasarkan apakah peraturan yang berlaku telah dilanggar atau tidak. Jika program Patungan Usaha tidak terdaftar secara resmi di OJK, maka menurut pandangan positivisme, ini adalah pelanggaran terhadap regulasi keuangan yang berlaku.
- Selain itu, jika investasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan tentang kontrak syariah yang sah, maka menurut hukum positif, kontrak tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.Â