Kepastian hukum dalam positivisme penting untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak investor.
Pandangan Sociological Jurisprudence:
- Sociological Jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan dampaknya terhadap individu serta kelompok. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana dampak sosial dari kasus ini terhadap masyarakat yang terlibat.
- Sociological jurisprudence akan menganalisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah dan bagaimana kasus Yusuf Mansur memengaruhi persepsi publik. Jika investasi syariah dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dipercaya karena kasus ini, maka hukum perlu beradaptasi untuk memperbaiki regulasi dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
- Pendekatan ini juga akan mempertimbangkan konteks sosial di mana Yusuf Mansur sebagai figur agama berpengaruh memanfaatkan posisinya untuk menarik investor, yang kemudian memunculkan masalah sosial akibat penyalahgunaan kepercayaan tersebut.
Kesimpulan:
Kasus Yusuf Mansur terkait Patungan Usaha mencakup pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam hal transparansi dan keadilan bagi para investor. Hukum positif berfokus pada pelanggaran terhadap peraturan formal, seperti tidak terdaftarnya program tersebut di OJK, sementara sociological jurisprudence melihat dampak sosial dari kegagalan program ini dan bagaimana regulasi harus diperbaiki agar hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam investasi syariah.
Nama : Arzella Okta Anugerah
NIM : 222111038
Kelas : HES 5A
Matkul : Sosiologi Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H