Â
     Pada masa Nabi Muhammad SAW, ushul giqih belum menjadi disiplin ilmu yang tersusun secara sistematis seperti saat ini. Namum prinsip-prinsipnya telah diterapkan secara langsung dalam penetapan hukum syariat.
Ciri-ciri perkembangan Ushul Fiqih pada Masa Nabi Muhammad SAW.
Sumber hukum utama adalah wahyu(Al-Qur'an dan Hadis)
Setiap  permasalahan umat islam dijawab langsung oleh Nabi berdasarkan wahyu yang diturunkan atau dengan penjelasan beliau.
Contohnya;ketika umat islam bertanya tentang zakat, shalat, atau masalah sosial, wahyu akan turun untuk membarikan panduan.
Penerapan Ijtihad oleh Nabi:
Ketika wahyu belum turun, Nabi melakukan Ijtihad, yaitu menggunakan akal dan kebijaksanaannya untuk menentukan hukum, yang kemudian akan dikoreksi oleh wahyu jikadiperlukan.
Dalil;
Rasullah bersabda kepada Mu'adz bin jabal saat diutus ke yaman:'' Bagaimana engkau memutuskan hukum jika disodorkan kepada suatu permasalahan?'' Mu'adz menjawab,''saya akan metuskan berdasarkan kitab Allah.'' Nabi bertanya.'' Jika engkau tidak menemukannya di dalam kitab Allah?'' Jika tidak ada dalam Sunnah Rosulullah.'' Mu'adz menjawab,'' saya akan berijtihad dengan pendapat saya.'' Nabi bersabda,'' Segala puji bagi Allah setalah memberikan petunjuk kepada utusan Rasul-Nya sesuai dengan apa yang diridhai Rasul-Nya,'' (HR. Abu Daud dan At- Tirmidzi)
Penyelesaian hukum berdasarkan kebutuhan zaman
Hukum yang ditetapkan Nabi selalu relavan dengan konteks, sosial, budaya, dan kebutuhan umat pada masanya.
Contoh: Larangan meminum Khamr untuk menjaga akal sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90
Contoh Dalil Perkembangan Ushuk Fiqih pada Masa Nabi
Sumber Al-Qur'an;
Surat An-Nisa' ayat 59;
 '' Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu.''
Ayat ini menunjukkan kepentingnya mengikuti wahyu dan petunjuk Nabi sebagai sumber utama hukum.
Sumber Hadis;
Sabda Nabi;
'' Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.'' ( HR. At- Tirmidzi )
Hadis ini menunjukkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam berijtihad.
Kondisi Umum Pada Masa Nabi
Setelah wafatnya Rasull pada tahun 11 H (632M)  tugas memahami, menjelaskan, dan menyebarkan hukum islam berpindah ke tangan para sahabat. Para sahabat memiliki  pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan Sunnah karena mereka hidup bersama Rasullah SAW. Ini memberikan keunggulan  dalam mendalami teks-teks syariat serta konteks  pewahyuan.
Mode Ijitihad para Sahabat
pada masa sahabat, Ushul fiqih belum tersusun sebagai sebuah disiplin ilmu yang sistematis  seperti yang kita kenal sekarang. Namun, mereka menggunakan prinsip-prinsip dasar yang kelak menjadi pondasi Ushul fiqih. prinsip-prinsip antara lain:
Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum
 Para sahab merujuk langsung kepada Al-Qur'an untuk memecahkan persoalan hukum. Mereka memahami teks dengan baha Arab fasih dan merujuk kepada konteks pewahyuan.
Sunnah Rasullah SAW
 Jika suatu permasalahan tidak ditemukan jawabanya didalam Al-Qur'an, para sahabat akan merujuk kepada sunnah Nabi (perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasullah SAW) yang meraka saksikan langsung atau ketahui melalui riwayat.
Ijtihad
Ketika ada ketentuan dari Al-Qur'an maupun sunnah, para sahabat menggunakan Ijtihad berdasarkan pemahaman, akal, dan pengetahuan mereka. Ini sering kali disebut dengan istilah ra'yu atau akal sehat. Metode yang siring kali digunakan antara lain:
Qiyas(analogi hukum);Membandingkan suatu kasus yang tidak hukumnya  dengan kasus yang ada hukunya karena adanya kesamaan'illah (sebab hukum).
Maslahah Mursalah; Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum jika tidak ada dalil yang melarangnya.
Istihsan; Menggunakan huku yang lebih maslahat atau dalil dalam situasi tertn\tu.
Ijma' (Konsensus Sahabat)
Dalam beberapa persoalan, para sahabat bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bersama (ijma)'. Ijma' para sahabat menjadi salah satu pijakan dalam menetapkan dalam hukum.
2. Contoh Ijtihad Pada Masa Sahabat
Beberapa contoh penerapan Ushul fiqih masa sahabat adalah:
Kasus Khalifah Abu Bakar tentang Perang Riddah; Abu Bakar memutuskan memerangi orang-orang yang enggan  membayar zakat setelah wafatnya Rasullah SAW meskipun tidak ada nash yang secara eksplisit menyatakan demikian. Beliau menggunakan Ijtihad dengan memandang zakat sebagai kewajiban pokok dalam islam.
Kasus Umar Bin Khattab tentang pembarian Harta untuk Muallaf; Umar bin Khattab menghentikan pemberian harta kepada kamum muallaf kerena situasi islam sudah kuat, meskipun pemberian ini sebelumnya dilakum oleh Rasullah SAW. Hal ini berdasarkan prinsip maslahah mursalah.
Kasus Qiyas oleh Sahabat; Sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas'ud sering menggunakan qiyas dalam menetapkan hukum jika tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Peran Individu Sahabat dalam Ijtihad
Beberapa sahabat dikenal sebagai ahli fiqih dan sering menjadi rujukan hukum, di antaranya;
Abu Bakar Ash-Shiddiq; Ahli dalam Ijtihad dan kepimpinam hukum.
Umar bin Khatab; Menetapkan banyak kebijiakan berdasarkan prinsip maslahah.
 Ali bin Abi Thalib; Dikenal dengan kecerdasannya dalam hukum dan penerapan qiyas.
Abdullah bin Mas'ud; Pakar tafsir dalam hukum, terkenal di kalangan penduduk kufah.
Zaid bin Tsabit; Ahli Al-Qur'an, warisan, dan hukum-hukum terkait.
Ciri Khas Ushul Fiqih Masa Sahabat
Belum  Tesusun  Sacara Formal; Prinsip-prinsip Ushuk fiqih masih bersifat praktis, belum dalam bentuk kaidah-kaidah tertulis.
Fleksiblitas dalam Ijtihad; Para sahabat menggunakan akal sehat, ra'yu, dan prinsip maslahat.
Konsensus dalam Dialog; Jika muncul perbedaan pendapat, para sahabat melakukan musyawarah dan mencapai konsensus.
Sejarah Ushul Fiqih Pada Masam Tabi'in
Msa Tabi'in adalah periode setelah  Masa Nabi Muhammad SAW, yaitu sekitar Abad-1 Hijriyah sehingga awal Abad ke-2 Hijriyah. Pada masa ini, peran tabi'in adalah generasi yang belajar langsung dari para Sahabat. Mereka memiliki peran yang penting dalam melanjutkan pemahaman dan pengembangan ilmu, termasuk ilmu Ushul fiqih.
Ciri Khas Ushul Fiqih Masa Tabi'in
Belum Dibukukan
Pada masa tabi'in, ilmu ushul fiqih belum dibukukan secara sistematis. pemahaman fiqih dengan metode istinbath (panggilan hukum) masih berkembang dalam bentuk praktik langsung dan lisan. Tabi'in mengajarkan ilmu fiqih berdasarkan pemahaman Al-Qur'an, hadis, dan Ijtihad Sahabat.
Pengaaruh Madrasah Sahabat
Pada masa ini, ilmu fiqih sangat dipengaruh oleh dua madrasah utama dari generasi sahabat yaitu;
Madrasah Hijaz(Makkah dan Madinah); Lebih Menekankan pada nash Al-Qur'an dan Hadis. Contoh tokoh sahabat yang berpengaruh: Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Zaid bin Tsabit.
Contoh Tabi'in; Sa'id bin Al-Musayyid
Madrasah Irak(kufah dan Basrah); Lebih sering menggunakan ijtihad dan qiyas karena keterbatasan hadis di daerah irak. Contoh sahabat berpenggaruh; Abdullah bin Mas'ud.
Contoh Tabi'in; Ibrahim An-Nakha'i dan Al-Hasan Al-Basri
Munculnya Pemikiran Qiyas dan Ijtihad
Karena persoala yang dihadapi semakin kompleks dan wilayah islam semakanin luas, muncul kebutuhan akan metode qiyas ( analogi hukum ) dan ijtihad untuk menjawab masalah-masalah baru. Pra tabi'in mempraktikkan qiyas sebagai metode panggilan hukum.
Tokoh-tokoh Tabi'in dalam Ushul Fiqih
Sa'id bin Al-Musyyaib (madinah)
Dijuluki ''Pemimpin Tabi'in''
Mengembangkan metode Istinbath dengan fokus pada hadis dan ijtihad.
Al-Hasan Al-Basri (Basrah)
Seorang ulama zuhud dan ahli fiqih.
 Menekankan metode qiyas dan rasinalitas dalam memahami hukum.
Ibrahim An-Nakha'i (kufah)
Mengembangkan metode Ijtihad yang dipengaruhi oleh Abdullah bin Mas'ud.
Lebih banyak menggukan qiyas karena keterbatasan riwayat hadis.
Atha' bin Abi Rabah (mekash)
Ahli fiqih di Hijaz.
Mengandalkan hadis dan fatwa sahabat dalam menentukan hukum.
Az-Zuhri
Salah satu perawi hadis pertama yang berperan dalam kondifikasi hadis.
Pemahamannya terhadap hadis menjadi dasar penting dalam pengembangan Ushul fiqih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H