'' Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.'' ( HR. At- Tirmidzi )
Hadis ini menunjukkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam berijtihad.
Kondisi Umum Pada Masa Nabi
Setelah wafatnya Rasull pada tahun 11 H (632M)  tugas memahami, menjelaskan, dan menyebarkan hukum islam berpindah ke tangan para sahabat. Para sahabat memiliki  pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan Sunnah karena mereka hidup bersama Rasullah SAW. Ini memberikan keunggulan  dalam mendalami teks-teks syariat serta konteks  pewahyuan.
Mode Ijitihad para Sahabat
pada masa sahabat, Ushul fiqih belum tersusun sebagai sebuah disiplin ilmu yang sistematis  seperti yang kita kenal sekarang. Namun, mereka menggunakan prinsip-prinsip dasar yang kelak menjadi pondasi Ushul fiqih. prinsip-prinsip antara lain:
Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum
 Para sahab merujuk langsung kepada Al-Qur'an untuk memecahkan persoalan hukum. Mereka memahami teks dengan baha Arab fasih dan merujuk kepada konteks pewahyuan.
Sunnah Rasullah SAW
 Jika suatu permasalahan tidak ditemukan jawabanya didalam Al-Qur'an, para sahabat akan merujuk kepada sunnah Nabi (perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasullah SAW) yang meraka saksikan langsung atau ketahui melalui riwayat.
Ijtihad
Ketika ada ketentuan dari Al-Qur'an maupun sunnah, para sahabat menggunakan Ijtihad berdasarkan pemahaman, akal, dan pengetahuan mereka. Ini sering kali disebut dengan istilah ra'yu atau akal sehat. Metode yang siring kali digunakan antara lain:
Qiyas(analogi hukum);Membandingkan suatu kasus yang tidak hukumnya  dengan kasus yang ada hukunya karena adanya kesamaan'illah (sebab hukum).
Maslahah Mursalah; Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum jika tidak ada dalil yang melarangnya.
Istihsan; Menggunakan huku yang lebih maslahat atau dalil dalam situasi tertn\tu.
Ijma' (Konsensus Sahabat)
Dalam beberapa persoalan, para sahabat bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bersama (ijma)'. Ijma' para sahabat menjadi salah satu pijakan dalam menetapkan dalam hukum.
2. Contoh Ijtihad Pada Masa Sahabat
Beberapa contoh penerapan Ushul fiqih masa sahabat adalah:
Kasus Khalifah Abu Bakar tentang Perang Riddah; Abu Bakar memutuskan memerangi orang-orang yang enggan  membayar zakat setelah wafatnya Rasullah SAW meskipun tidak ada nash yang secara eksplisit menyatakan demikian. Beliau menggunakan Ijtihad dengan memandang zakat sebagai kewajiban pokok dalam islam.
Kasus Umar Bin Khattab tentang pembarian Harta untuk Muallaf; Umar bin Khattab menghentikan pemberian harta kepada kamum muallaf kerena situasi islam sudah kuat, meskipun pemberian ini sebelumnya dilakum oleh Rasullah SAW. Hal ini berdasarkan prinsip maslahah mursalah.
Kasus Qiyas oleh Sahabat; Sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas'ud sering menggunakan qiyas dalam menetapkan hukum jika tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Peran Individu Sahabat dalam Ijtihad
Beberapa sahabat dikenal sebagai ahli fiqih dan sering menjadi rujukan hukum, di antaranya;
Abu Bakar Ash-Shiddiq; Ahli dalam Ijtihad dan kepimpinam hukum.
Umar bin Khatab; Menetapkan banyak kebijiakan berdasarkan prinsip maslahah.
 Ali bin Abi Thalib; Dikenal dengan kecerdasannya dalam hukum dan penerapan qiyas.
Abdullah bin Mas'ud; Pakar tafsir dalam hukum, terkenal di kalangan penduduk kufah.
Zaid bin Tsabit; Ahli Al-Qur'an, warisan, dan hukum-hukum terkait.
Ciri Khas Ushul Fiqih Masa Sahabat