Seorang ulama zuhud dan ahli fiqih.
 Menekankan metode qiyas dan rasinalitas dalam memahami hukum.
Ibrahim An-Nakha'i (kufah)
Mengembangkan metode Ijtihad yang dipengaruhi oleh Abdullah bin Mas'ud.
Lebih banyak menggukan qiyas karena keterbatasan riwayat hadis.
Atha' bin Abi Rabah (mekash)
Ahli fiqih di Hijaz.
Mengandalkan hadis dan fatwa sahabat dalam menentukan hukum.
Az-Zuhri
Salah satu perawi hadis pertama yang berperan dalam kondifikasi hadis.
Pemahamannya terhadap hadis menjadi dasar penting dalam pengembangan Ushul fiqih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H