Mohon tunggu...
Aryani
Aryani Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Universitas pamulang, FAI, Ekonomi Syariah S1

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengetahui Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih pada Masa Nabi, Sahabat dan Tabi'in

1 Januari 2025   11:55 Diperbarui: 1 Januari 2025   11:55 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto islustrasi asas (dasar hukum) fiqih. Dok. Pribadi

Seorang ulama zuhud dan ahli fiqih.
 Menekankan metode qiyas dan rasinalitas dalam memahami hukum.

Ibrahim An-Nakha'i (kufah)

Mengembangkan metode Ijtihad yang dipengaruhi oleh Abdullah bin Mas'ud.
Lebih banyak menggukan qiyas karena keterbatasan riwayat hadis.

Atha' bin Abi Rabah (mekash)

Ahli fiqih di Hijaz.
Mengandalkan hadis dan fatwa sahabat dalam menentukan hukum.

Az-Zuhri

Salah satu perawi hadis pertama yang berperan dalam kondifikasi hadis.
Pemahamannya terhadap hadis menjadi dasar penting dalam pengembangan Ushul fiqih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun