Mohon tunggu...
Aryandi Yogaswara
Aryandi Yogaswara Mohon Tunggu... -

Penulis, Penyair, Penjual Buku dan Madu Liar Asli. Tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Bagi Hasil Pancasila

20 Maret 2017   11:48 Diperbarui: 20 Maret 2017   11:56 2658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari 2 M keuntungan, dilakukan bagi hasil dengan perusahaan peminjam modal. Bagi hasil ini sesuai dengan prosentase nilai pinjaman terhadap total modal, yaitu: 2 Milyar ÷ 12,5 Milyar = 16%

16% × 2 M = 320 Juta (Bagi hasil untuk perusahaan peminjam)

Pembayaran cicilan utang dilakukan, diambil dari keuntungan 2 Milyar, sebesar 1 M. Sisa utang 1 M. Dan modal perusahaan jadi 11,5 M dengan mengesampingkan dulu nilai mesin sebagai aset untuk mempermudah analogi di kisah ini.

Sisa keuntungan setelah cicilan utang dibayar dan bagi hasil kepada perusahaan peminjam dibayarkan adalah 680 Juta (2 M dikurangi 1 M + 320 Juta), sepakat untuk dibagikan kepada pemegang saham dan sebagian sebagai bonus bagi karyawan.

Tahun selanjutnya, keuntungan perusahaan adalah 2,2 M. Dilakukan bagi hasil dengan perusahaan peminjam modal, dengan perhitungan 1 ÷ 11,5 M = 8,7 %

8,7% × 2,2 M = 191 Juta

Dan pengembalian pinjaman terakhir dikeluarkan sebesar 1 M dari keuntungan, sehingga keuntungan bersih perusahaan 2,2 M dikurangi 1 M + 191 Juta adalah 809 juta yang langsung dibagikan kepada para pemegang saham dan sebagian sebagai bonus untuk karyawan.

Utang lunas dan harta perusahaan untuk tahun selanjutnya dicatat sebagai 10,5 M ditambah nilai aset sebuah mesin yang telah lunas dikurangi nilai penyusutan selama 2 tahun.

Dari sudut pandang perusahaan/badan peminjam, keuntungan berbisnis dengan perusahaan ini adalah:

Tahun pertama 320 Juta ÷ 2 M = 16 %

Tahun kedua 191 Juta ÷ 1 M = 19,1 %

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun