2. Peminjam dan pemberi pinjaman adalah mitra usaha yang bergotong royong.
Kesimpulannya, sistem bagi hasil sesuai dengan semua sila dari Pancasila.
Tulisan ini menunjukan bahwa pola ekonomi kerakyatan yang berbasis pada gotong royong tidak hanya bisa diterapkan kepada akar rumput, namun berlaku juga pada sistem perusahaan yang berbasis kepemilikan saham.
Prinsipnya adalah memutar uang untuk menjadi keuntungan bisa dilakukan dengan lebih adil dan beradab apabila tidak didasarkan kepada sistem pinjaman riba yang tidak mempedulikan kondisi bisnis peminjam untung atau rugi dengan menggunakan uang pinjaman.
-----
Tulisan di atas adalah bagian dari Kumpulan Artikel yang ada di Buku Hikmat yang ditulis oleh Aryandi Yogaswara.
Untuk membaca keseluruhan 10 Artikel bisa mengunjungi blog:
http://bukuhikmat.blogspot.co.idÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H