Mohon tunggu...
Arya Maulana Saputra
Arya Maulana Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia dan Hukum Islam

29 Maret 2023   16:36 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:38 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APA ITU PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil. Hukum ini juga mengatur hukum keluarga, harta ,dan warisan berdasarkan hukum islam di Indonesia. Hukum Perdata Islam di Indonesia berdasarkan pada sumber hukum islam yaitu Al Qur'an, Hadist, Ijma' ( Kesempatan Ulama ) dan Qiyas ( Analogi ) , Hukum Perdata Islam di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:

  • Perkawinan, seperti syarat-syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan
  • Hukum waris, seperti ketentuan mengenai pewaris, ahli waris, dan pembagian harta warisan
  • Hukum hibah, yaitu pemberian harta secara sukarela oleh pemiliknya kepada penerima hibah
  • Hukum wasiat, yaitu penyerahan harta oleh pewasiat kepada orang yang ditunjuknya
  • Hukum wakaf, yaitu pemberian harta untuk kepentingan umum.

Hukum Perdata Islam di Indonesia juga mengatur sengketa hukum yang terkait dengan masalah-masalah perdata yang berkaitan dengan hukum Islam. Sengketa hukum tersebut diputuskan oleh pengadilan.

Adapun Hukum Perdata di Indonesia ini juga  mengatur Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Adat sendiri adalah  ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Nah Hukum Adat adalah Hukum yang muncul karena Tindakan Tindakan atau berkaitan dengan segala kehidupan masyarakat dari zaman terdahulu hingga sekarang.

APA SAJA PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI?

Hukum Perdata Islam di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:

1. Perkawinan, seperti syarat-syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan

2. Hukum waris, seperti ketentuan mengenai pewaris, ahli waris, dan pembagian harta warisan,

3. Hukum hibah, yaitu pemberian harta secara sukarela oleh pemiliknya kepada penerima hibah

 4.Hukum wasiat, yaitu penyerahan harta oleh pewasiat kepada orang yang ditunjuknya Hukum wakaf, yaitu pemberian harta untuk kepentingan umum.

Hukum Perdata Islam di Indonesia juga mengatur sengketa hukum yang terkait dengan masalah-masalah perdata yang berkaitan dengan hukum Islam. Sengketa hukum tersebut diputuskan oleh pengadilan.

Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia mengacu pada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk sahnya sebuah perkawinan, yaitu:

Kesepakatan kedua belah pihak (consensus ad idem) Artinya, kedua belah pihak yang akan menikah harus telah sepakat untuk menikah dan memahami hak dan kewajiban yang akan dimilikinya dalam perkawinan tersebut.

Persetujuan orang tua atau wali (consent) Jika calon suami atau istri masih di bawah umur atau belum dewasa (belum genap 21 tahun), maka harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang sah. Persetujuan tersebut harus diberikan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan.

Tidak dalam ikatan perkawinan atau hubungan kekerabatan yang terlarang (prohibited degree of relationship) Perkawinan tidak sah jika dilakukan antara dua orang yang memiliki hubungan kekerabatan yang terlarang, seperti antara saudara kandung, saudara sepupu, dan sebagainya.

Tidak sedang dalam keadaan terikat dengan perkawinan lain (no prior existing marriage) Calon suami atau istri tidak boleh sedang dalam ikatan perkawinan yang masih berlaku, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Jika ada, maka perkawinan yang baru tidak sah dan dianggap bigami. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), prinsip perkawinan juga mencakup beberapa hal yang sama dengan UU No. 1 tahun 1974, yaitu kesepakatan kedua belah pihak, persetujuan orang tua atau wali, dan tidak dalam ikatan perkawinan atau hubungan kekerabatan yang terlarang.

KHI atau Kompilasi Hukum Islam adalah kumpulan hukum-hukum yang berkaitan dengan agama Islam di Indonesia. Adapun prinsip perkawinan menurut KHI adalah sebagai berikut: Persetujuan:

Perkawinan harus dilakukan dengan persetujuan yang sah dari kedua belah pihak yang akan menikah. Persetujuan tersebut harus diberikan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan.

Wali: Dalam perkawinan, calon pengantin perempuan harus memiliki wali yang sah. Wali tersebut bisa berupa ayah, kakek, kakak, atau paman dari calon pengantin perempuan. Apabila tidak ada wali sah, maka calon pengantin perempuan dapat ditunjuk oleh hakim sebagai wali pengantin.

Mahr: Perkawinan harus disertai dengan mahar, yaitu mas kawin atau harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya sebagai tanda cinta dan penghargaan. Besar mahar disepakati oleh kedua belah pihak.

Ijab dan Qabul: Perkawinan sah dilakukan dengan ijab dan qabul atau pemberian lamaran dan penerimaan lamaran dari kedua belah pihak. Pemberian ijab dan qabul tersebut dilakukan secara langsung atau melalui wakil.

Syarat-syarat lain: Selain prinsip-prinsip di atas, terdapat juga beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar terwujudnya konteks dari KHI tersebut.

BAGAIMANA MENURUT PENDAPAT ANDA TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN APA DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS?

Sosiologis :

Seringkali Nikah Siri atau Nikah dibawah tangan dianggap perzinahan karena tanpa perikatan pernikahan, sehingga istri yang sulit bersoalisasi dimasyarakat ,dan anak pun yang lahir tidak dicatat dianggap tidak sah secara yuridis yang dianggap anak yang tidak sah.

Religious :

Perkawinan yang tidak dicatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak dipkirkan oleh orang orang, nah dalam aspek religious islam mungkin pernikahan tidak dicatatkan dianggap sah tapi tidak secara yuridis.

Yuridis :

Pencatatn perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum negara, secara didasarkan UU 1 1947 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksanakan, jika tidak dicatatkan maka tidak mempunyai hak dan dilindungi oleh negara.

PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL?

Pendapat ulama dan KHI tentang Perkawinan wanita hamil Menurut pandangan agama Islam dan Kitab Hukum Acara Perdata (KHI) di Indonesia, perkawinan wanita hamil adalah sah dan diperbolehkan.

Menurut KUHPerdata Pasal 127, perkawinan dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai usia dewasa. Namun, dalam Pasal 129 juga disebutkan bahwa seorang wanita yang belum mencapai usia 16 tahun, namun telah hamil, dapat melangsungkan perkawinan dengan izin dari hakim.

Sedangkan menurut KHI, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan sah dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama berstatus muslim dan merdeka. Namun, dalam ayat (2) disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, perkawinan dapat dilakukan oleh seorang wanita yang hamil dan belum melahirkan dengan persetujuan dari wali hakim.

KHI juga mengatur bahwa wanita hamil dapat menikah dan pernikahan tersebut dianggap sah. Namun, dalam praktiknya, KHI menetapkan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kewajiban memberikan informasi kehamilan kepada calon suami dan keluarga besarnya serta melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter

Ulama menganggap bahwa kehamilan bukan menjadi halangan atau penghalang untuk sahnya pernikahan. Sebaliknya, kehamilan seorang wanita sebelum menikah dapat menyebabkan terjadinya dosa karena melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Oleh karena itu, menikah dalam keadaan hamil dapat menjadi solusi yang baik untuk menghindari dosa dan menjaga kehormatan diri serta keluarga.

Namun demikian, meskipun pernikahan wanita hamil sah di sisi agama dan hukum, sebaiknya tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak yang akan dilahirkan. Pernikahan yang terlalu terburu-buru atau dilakukan semata-mata untuk menutupi kehamilan yang tidak diinginkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan anak yang akan dilahirkan. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang matang dan kesiapan yang cukup sebelum melangsungkan pernikahan.

HAL HAL YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN? 

Menghindari perceraian dapat menjadi upaya yang sangat penting dan penting dalam mempertahankan hubungan yang sehat dan bahagia. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian :

  • Komunikasi yang terbuka dan jujur: Pasangan harus terbuka dan jujur satu sama lain. Mereka harus berbicara dengan terus terang tentang perasaan, kekhawatiran, dan kebutuhan mereka.
  • Menghargai satu sama lain: Pasangan harus saling menghargai dan memperlakukan satu sama lain dengan baik. Ini termasuk berbicara dengan sopan, mendengarkan dengan penuh perhatian, dan menunjukkan penghargaan dan kasih sayang.
  • Menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat: Konflik dalam hubungan normal terjadi, dan penting bagi pasangan untuk menyelesaikannya dengan cara yang sehat dan konstruktif. Ini termasuk berbicara dengan tenang, mendengarkan satu sama lain dengan penuh perhatian, dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Jika sudah tidak ada acara lain maka nantinya dibawa ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan nantinya Pengadilan Agama akan membantu supaya agar terhindar dari perceraian karena Perceraian merupakan hal yang diharamkan oleh Allah maka oleh karena itu bagaimanapun harus menghindari adanya perceraian.

JELASKAN JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG DAN KESIMPULAN TENTANG BUKU YANG ANDA REVIEW, INSPIRASI APA YANG ANDA DAPAT SETELAH MEMBACA BUKU TERSEBUT! 

Judul buku : Hukum Perkawinan Islam Indonesia

Nama Pengarang : Seno Aris Sasmito,S.H.I.,M.H

Kesimpulan dari buku ini bahwa Hukum Perkawinan Islam di Indonesia itu menjelaskan dasar dasar dari pengertian perkawinan yang merupakan suatu perjanjian ikatan tali hubungan antara seorang laki laki dan perempuan membentuk membentuk keluarga yang bahagia Sakinah mawadah warahmah, dalam presfektif hukum islam maupun hukum positif yang berlaku pada negara Indonesia, lalu dijabarkan dalam beberapa macam materi dari membahas hak dan kewajiban, putusnya pernikahan problematika yang ada di hukum perkawinan.

Inspirasi yang saya dapat dibuku ini saya menjadi tahu bahwa apa saja Hukum Perkawinan islam itu apa saja dalam menurut KHI, UU , dan berbagai perkawinan itu saja , lalu bagaimana cara menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di perkawinan, dan buku ini bagus untuk dibaca dikalangan masyarakat dan sebagai rujukan bagi dosen maupun mahasiswa.

Arya Maulana Saputra_212121143_HKI 4A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun