Mohon tunggu...
Arya Maulana Saputra
Arya Maulana Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia dan Hukum Islam

29 Maret 2023   16:36 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:38 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut KUHPerdata Pasal 127, perkawinan dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai usia dewasa. Namun, dalam Pasal 129 juga disebutkan bahwa seorang wanita yang belum mencapai usia 16 tahun, namun telah hamil, dapat melangsungkan perkawinan dengan izin dari hakim.

Sedangkan menurut KHI, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan sah dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama berstatus muslim dan merdeka. Namun, dalam ayat (2) disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, perkawinan dapat dilakukan oleh seorang wanita yang hamil dan belum melahirkan dengan persetujuan dari wali hakim.

KHI juga mengatur bahwa wanita hamil dapat menikah dan pernikahan tersebut dianggap sah. Namun, dalam praktiknya, KHI menetapkan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kewajiban memberikan informasi kehamilan kepada calon suami dan keluarga besarnya serta melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter

Ulama menganggap bahwa kehamilan bukan menjadi halangan atau penghalang untuk sahnya pernikahan. Sebaliknya, kehamilan seorang wanita sebelum menikah dapat menyebabkan terjadinya dosa karena melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Oleh karena itu, menikah dalam keadaan hamil dapat menjadi solusi yang baik untuk menghindari dosa dan menjaga kehormatan diri serta keluarga.

Namun demikian, meskipun pernikahan wanita hamil sah di sisi agama dan hukum, sebaiknya tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak yang akan dilahirkan. Pernikahan yang terlalu terburu-buru atau dilakukan semata-mata untuk menutupi kehamilan yang tidak diinginkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan anak yang akan dilahirkan. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang matang dan kesiapan yang cukup sebelum melangsungkan pernikahan.

HAL HAL YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN? 

Menghindari perceraian dapat menjadi upaya yang sangat penting dan penting dalam mempertahankan hubungan yang sehat dan bahagia. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian :

  • Komunikasi yang terbuka dan jujur: Pasangan harus terbuka dan jujur satu sama lain. Mereka harus berbicara dengan terus terang tentang perasaan, kekhawatiran, dan kebutuhan mereka.
  • Menghargai satu sama lain: Pasangan harus saling menghargai dan memperlakukan satu sama lain dengan baik. Ini termasuk berbicara dengan sopan, mendengarkan dengan penuh perhatian, dan menunjukkan penghargaan dan kasih sayang.
  • Menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat: Konflik dalam hubungan normal terjadi, dan penting bagi pasangan untuk menyelesaikannya dengan cara yang sehat dan konstruktif. Ini termasuk berbicara dengan tenang, mendengarkan satu sama lain dengan penuh perhatian, dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Jika sudah tidak ada acara lain maka nantinya dibawa ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan nantinya Pengadilan Agama akan membantu supaya agar terhindar dari perceraian karena Perceraian merupakan hal yang diharamkan oleh Allah maka oleh karena itu bagaimanapun harus menghindari adanya perceraian.

JELASKAN JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG DAN KESIMPULAN TENTANG BUKU YANG ANDA REVIEW, INSPIRASI APA YANG ANDA DAPAT SETELAH MEMBACA BUKU TERSEBUT! 

Judul buku : Hukum Perkawinan Islam Indonesia

Nama Pengarang : Seno Aris Sasmito,S.H.I.,M.H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun