Kesimpulan dari buku ini bahwa Hukum Perkawinan Islam di Indonesia itu menjelaskan dasar dasar dari pengertian perkawinan yang merupakan suatu perjanjian ikatan tali hubungan antara seorang laki laki dan perempuan membentuk membentuk keluarga yang bahagia Sakinah mawadah warahmah, dalam presfektif hukum islam maupun hukum positif yang berlaku pada negara Indonesia, lalu dijabarkan dalam beberapa macam materi dari membahas hak dan kewajiban, putusnya pernikahan problematika yang ada di hukum perkawinan.
Inspirasi yang saya dapat dibuku ini saya menjadi tahu bahwa apa saja Hukum Perkawinan islam itu apa saja dalam menurut KHI, UU , dan berbagai perkawinan itu saja , lalu bagaimana cara menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di perkawinan, dan buku ini bagus untuk dibaca dikalangan masyarakat dan sebagai rujukan bagi dosen maupun mahasiswa.
Arya Maulana Saputra_212121143_HKI 4A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H