Mohon tunggu...
Arya Maulana Saputra
Arya Maulana Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia dan Hukum Islam

29 Maret 2023   16:36 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:38 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijab dan Qabul: Perkawinan sah dilakukan dengan ijab dan qabul atau pemberian lamaran dan penerimaan lamaran dari kedua belah pihak. Pemberian ijab dan qabul tersebut dilakukan secara langsung atau melalui wakil.

Syarat-syarat lain: Selain prinsip-prinsip di atas, terdapat juga beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar terwujudnya konteks dari KHI tersebut.

BAGAIMANA MENURUT PENDAPAT ANDA TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN APA DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS?

Sosiologis :

Seringkali Nikah Siri atau Nikah dibawah tangan dianggap perzinahan karena tanpa perikatan pernikahan, sehingga istri yang sulit bersoalisasi dimasyarakat ,dan anak pun yang lahir tidak dicatat dianggap tidak sah secara yuridis yang dianggap anak yang tidak sah.

Religious :

Perkawinan yang tidak dicatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak dipkirkan oleh orang orang, nah dalam aspek religious islam mungkin pernikahan tidak dicatatkan dianggap sah tapi tidak secara yuridis.

Yuridis :

Pencatatn perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum negara, secara didasarkan UU 1 1947 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksanakan, jika tidak dicatatkan maka tidak mempunyai hak dan dilindungi oleh negara.

PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL?

Pendapat ulama dan KHI tentang Perkawinan wanita hamil Menurut pandangan agama Islam dan Kitab Hukum Acara Perdata (KHI) di Indonesia, perkawinan wanita hamil adalah sah dan diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun