Ijab dan Qabul: Perkawinan sah dilakukan dengan ijab dan qabul atau pemberian lamaran dan penerimaan lamaran dari kedua belah pihak. Pemberian ijab dan qabul tersebut dilakukan secara langsung atau melalui wakil.
Syarat-syarat lain: Selain prinsip-prinsip di atas, terdapat juga beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar terwujudnya konteks dari KHI tersebut.
BAGAIMANA MENURUT PENDAPAT ANDA TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN APA DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS?
Sosiologis :
Seringkali Nikah Siri atau Nikah dibawah tangan dianggap perzinahan karena tanpa perikatan pernikahan, sehingga istri yang sulit bersoalisasi dimasyarakat ,dan anak pun yang lahir tidak dicatat dianggap tidak sah secara yuridis yang dianggap anak yang tidak sah.
Religious :
Perkawinan yang tidak dicatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak dipkirkan oleh orang orang, nah dalam aspek religious islam mungkin pernikahan tidak dicatatkan dianggap sah tapi tidak secara yuridis.
Yuridis :
Pencatatn perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum negara, secara didasarkan UU 1 1947 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksanakan, jika tidak dicatatkan maka tidak mempunyai hak dan dilindungi oleh negara.
PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL?
Pendapat ulama dan KHI tentang Perkawinan wanita hamil Menurut pandangan agama Islam dan Kitab Hukum Acara Perdata (KHI) di Indonesia, perkawinan wanita hamil adalah sah dan diperbolehkan.