Mohon tunggu...
Arum Nilam Cahya
Arum Nilam Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SOSIOLOGI FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bangkitnya Perekonomian Pelaku Seni di Masa Pandemi

15 Maret 2022   01:19 Diperbarui: 15 Maret 2022   01:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mencegah penyebaran virus ini, beberapa negara melakukan lockdown. Di Indonesia pemerintah tidak melakukan lockdown, tetapi melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari kebijakan ini yang awalnya untuk mencegah penyebaran, berujung menimbulkan masalah-masalah baru yang terjadi di masyarakat Indonesia khususnya bagi pekerja seni.

Pada masa pandemi, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak boleh diadakan. Hal itu membuat para pelaku seni kehilangan mata pencaharianya. 

Pekerja seni yang mengandalkan panggilan kerja jika terdapat acara, harus menerima bahwa tidak boleh mengadakan acara sehingga tidak adanya panggilan pula. 

Seluruh kegiatan dilakukan secara online, termasuk sanggar-sanggar tari yang bagi sebagian orang itu adalah tempat untuk bekerja. 

Banyak pelaku seni mengkhawatirkan kehidupan kedepannya, karena tiada tunjangan pekerjaan lainnya. Kegiatan seni dapat dikatakan mati, karena keterbatasan ruang lingkup yang dibutuhkan untuk mengadakan pertunjukan. Dalam sebuah pertunjukan memerlukan masa yang cukup banyak, sedangkan pembatasan sosial telah digalakan dan sarana serta prasarana pun terbatas.

Dengan demikian, dampaknya sangat besar dirasakan bagi pekerja seni. Perekonomian pun menjadi sangat hancur. Tidak adanya panggilan pekerjaan, sehingga tidak adanya pemasukan untuk biaya kehidupan sehari-hari. 

Bantuan dari pemerintah pun sangat minim pada saat itu. Para sponsor yang menjadi pendukung utama kegiatan seni, juga tengah disibukkan untuk dapat mempertahankan hidupnya. Kegiatan-kegiatan seni yang sudah diatur sedemikian rupa, juga harus dibatalkan begitu saja karena tidak mendapatkan izin. 

Misi budaya yang dilakukan ke luar negri pun harus dihentikan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan akses pendanaan untuk mendukung pemulihan para pekerja seni.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020. Namun dalam peraturan pemerintah tersebut, sektor kesenian tidak termasuk yang diperhitungkan sebagai sektor yang mendapatkan fasilitas pemulihan oleh pemerintah. 

Skemanya hanya menitikberatkan pada sektor industri. Seharusnya, pemerintah perlu juga menyiapkan skema pemulihan tersendiri pada sektor kesenian. 

Bantuan dari pemerintah pun dapat membantu memulihkan perekonomian bagi para pekerja seni. Dengan bantuan dana berupa uang tunai, acara kesenian, serta kebutuhan pokok dapat membantu dalam jangka waktu pendek ini. Di lain sisi, pemerintah perlu segera membangun ekosistem seni dan budaya yang sangat matang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun