Mohon tunggu...
Made Gede Arthadana
Made Gede Arthadana Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ilmu Hukum

noch suchen die juristen eine begrijpen von recht

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Desa Adat Vs COVID-19

7 Juni 2020   21:21 Diperbarui: 7 Juni 2020   21:29 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pacalang, bahkan pada saat tertentu mendampingi bekerjanya kepolisian negara dan bajkan mengisi kekurangan Polri, misalnya kehadiran pacalang bersama dinas perhubungan, polisi lalu lintas ikut memeriksa pengendara yang hendak berpergian kemana arah serta tujuannya demi mempercepat memutus rantai virus corona. Pacalang sebagai polisi adat yang memiliki "taksu" dalam menjaga ketertiban di masyarakat harus bisa menciptakan suasana tenteram dan damai dengan pemberdayaan kearifan lokal.

Perlu kita sadari, hukum dibuat untuk menegakkan kebenaran dari setiap peraturan tertulis dan juga yang tidak tertulis. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kita diharuskan untuk mentaatinya. Namun di luar hukum ternyata masih ada "hukum" yaitu kaidah-kaidah sosial lain. Hukum dan kaidah sosial lain sama-sama menghuni jagat ketertiban yang sama. 

Keduanya sama-sama menjalankan fungsi pengaturan, yaitu memberi panduan terhadap perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Adanya wabah covid-19 ini juga tentu terdapat nilai positif di dalamnya, yaitu: kita lebih ingat menjaga kebersihan, kita lebih peduli kepada sesama, kita menjadi lebih ingat kepada Tuhan. 

Dengan fenomena seperti ini menjadikan kita umat manusia semakin menghargai manusia, alam/lingkungan dan juga sang pencipta, itulah filosofi Tri Hita Karana. Mari kita bersama-sama mencegah virus ini dari desa adat untuk NKRI tercinta. Sekian, terimakasih.

by :

Made Gede Arthadana, S.H., M.H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun