Pacalang, bahkan pada saat tertentu mendampingi bekerjanya kepolisian negara dan bajkan mengisi kekurangan Polri, misalnya kehadiran pacalang bersama dinas perhubungan, polisi lalu lintas ikut memeriksa pengendara yang hendak berpergian kemana arah serta tujuannya demi mempercepat memutus rantai virus corona. Pacalang sebagai polisi adat yang memiliki "taksu" dalam menjaga ketertiban di masyarakat harus bisa menciptakan suasana tenteram dan damai dengan pemberdayaan kearifan lokal.
Perlu kita sadari, hukum dibuat untuk menegakkan kebenaran dari setiap peraturan tertulis dan juga yang tidak tertulis. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kita diharuskan untuk mentaatinya. Namun di luar hukum ternyata masih ada "hukum" yaitu kaidah-kaidah sosial lain. Hukum dan kaidah sosial lain sama-sama menghuni jagat ketertiban yang sama.Â
Keduanya sama-sama menjalankan fungsi pengaturan, yaitu memberi panduan terhadap perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Adanya wabah covid-19 ini juga tentu terdapat nilai positif di dalamnya, yaitu: kita lebih ingat menjaga kebersihan, kita lebih peduli kepada sesama, kita menjadi lebih ingat kepada Tuhan.Â
Dengan fenomena seperti ini menjadikan kita umat manusia semakin menghargai manusia, alam/lingkungan dan juga sang pencipta, itulah filosofi Tri Hita Karana. Mari kita bersama-sama mencegah virus ini dari desa adat untuk NKRI tercinta. Sekian, terimakasih.
by :
Made Gede Arthadana, S.H., M.H