Mohon tunggu...
Made Gede Arthadana
Made Gede Arthadana Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ilmu Hukum

noch suchen die juristen eine begrijpen von recht

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Desa Adat Vs COVID-19

7 Juni 2020   21:21 Diperbarui: 7 Juni 2020   21:29 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat juga berasa di garda terdepan membangun Gotong Royong sesama Krama Desa Adat. Hal ini dilakukan dengan pertama, mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok. 

Kedua, menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat yang terdampak Covid-19 guna meringankan beban hidupnya. Ketiga, menghimpun dana punia dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara sukarela untuk membantu Krama yang memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong.

Desa adat erat kaitannya dengan hukum. Hukum dalam hal ini sebagai produk yang dibuat oleh pemerintah provinsi bali yang harus dilaksanakan agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh lapisan komponen masyarakat bali.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur atau membatasi tingkah laku manusia, untuk menciptakan ketertiban, menjadikan pedoman untuk hidup damai, serta, agar tidak terjadi kekacauan. 

Frase dari membatasi tingkah laku manusia untuk menciptakan ketertiban inilah yang perlu kita perhatikan, mengingat kita selaku masyarakat juga diharapkan untuk ikut membantu kinerja pemerintah provinsi bali yang dalam istilah balinya "de bengkung" atau "jangan bandel" dan tetap waspada agar jumlah kasus corona di bali tidak semakin bertambah. Kita telisik lagi apa fungsi hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk kita masyarakatnya? Yaitu :

  • Untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar dapat terciptanya suatu kerukunan, ketertiban, keadilan dan perdamaian;
  • Sebagai alat pengatur tata tertib;
  • Hukum sebagai alat penyelesaian masalah;
  • Hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat;
  • Hukum sebagai alat penggerak pembangunan.

Namun, Dalam perkembangannya, persoalan tujuan hukum menjadi perhatian penting karena menjadi roh bagi perumusan suatu peraturan. John Austin dengan Teori Normative-Dogmatif mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum. 

Disinilah bersama-sama kita melihat kinerja pemerintah daerah bali untuk mewujudkan kepastian hukum yang dalam hal ini adalah penegakan peraturan-peraturan atau kebijakan yang dibuatnya. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini membantu kinerja pemerintah daerah.

Terkait dengan bagaimana peran desa adat dalam rangka melawan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Bali, berdasarkan opini saya, desa adat berkaitan erat dengan hukum adat dan hukum adat satu-satunya yang dapat menjawab tantangan ini. 

Apakah hukum adat itu?Sebelum masuk ke hukum adat, baiknya kita mengenal sejarahnya terlebih dahulu jadi di dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Cicero menyebutkan sebuah adagium Ubi Societas Ibi Ius yang berarti "di mana ada masyarakat di sana ada hukum". Adagium ini didukung oleh Van Apeldoorn yang menyebutkan bahwa "hukum ada di seluruh dunia di mana ada masyarakat manusia". 

Oleh sebab itu diperlukan suatu aturan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. Von Savigny mengatakan "hukum merupakan bagian dari budaya masyarakat, hukum tidak lahir dari tindakan bebas (arbitrary act of a legislator), tetapi ditemukan di dalam jiwa masyarakat (Volkgeist). Sehingga hukum dapat dikatakan berasal dari kebiasaan dan selanjutnya dibuat melalui aktivitas hukum (juristice activity).

Masyarakat Indonesia telah memiliki hukum sendiri yaitu hukum yang lahir dari jiwa masyarakat Indonesia sendiri, yang dikenal dengan Hukum Adat. Hukum adat atau dengan istilah Belanda disebut "Adat Recht" yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronje menyatakan hukum adat adalah adat yang mempunyai sanksi, sedangkan adat yang tidak mempunyai sanksi merupakan kebiasaan normative, yaitu kebiasaan yang terwujud sebagai tingkah laku dan berlaku di dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun