Pada analisis ini mengangkat implementasi akuntansi akad ijarah melalui produk pembiayaan bank syariah di Indonesia, yang berlandaskan pada PSAK 407. Ijarah adalah suatu perjanjian sewa-menyewa yang tidak melibatkan transfer hak milik atas aset. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad ijarah di bank syariah telah sesui dengan prinsip-prinsip syariah, baik dalam hal pengukuran, pengakuan, pengungkapan, maupun penyajian.
Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan akad ijarah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap inklusi keuangan syariah, Serta mencerminkan tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi yang berlaku, seperti fatwa DSN-MUI dan PSAK 407. Meskipun demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah kompleksitas dalam pengelolaan transaksi ijarah serta kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan akuntansi syariah di kalangan praktisi industri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI