Mohon tunggu...
Arsyad RahmatullahSyamil
Arsyad RahmatullahSyamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

peduli terhadap isu terkait perubahan iklim dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Implementasi Akuntansi Ijarah Pada Bank Syariah Indonesia Tahun 2023

26 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:26 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada analisis ini mengangkat implementasi akuntansi akad ijarah melalui produk pembiayaan bank syariah di Indonesia, yang berlandaskan pada PSAK 407. Ijarah adalah suatu perjanjian sewa-menyewa yang tidak melibatkan transfer hak milik atas aset. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad ijarah di bank syariah telah sesui dengan prinsip-prinsip syariah, baik dalam hal pengukuran, pengakuan, pengungkapan, maupun penyajian.

Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan akad ijarah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap inklusi keuangan syariah, Serta mencerminkan tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi yang berlaku, seperti fatwa DSN-MUI dan PSAK 407. Meskipun demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah kompleksitas dalam pengelolaan transaksi ijarah serta kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan akuntansi syariah di kalangan praktisi industri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun