Pedoman hukum dalam akad ijarah yakni:
- Al-Qur’an
- Surah at-thaalaq : 6 “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.”
- Surah al-qashash : 26 “salah seorang dari wanita itu berkata: wahai bapakku, jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapar dipercaya.”
- Al- Hadist
- H.R Ibnu Majah : “Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering.”
- UU Nasional & Fatwa Dewan Syariah Nasional
- Tentang Surat berharga syariah Negara berdasarkan UU No.19 tahun 2008
- Tentang Obligasi Syari’ah Ijarah berdasarkan Fatwa NO: 41/DSN-MUI/III/2004
- Tentang Surat Berharga Syariah Negara berdasarkan berdasarkan Fatwa NO: 69/DSNMUI/VI/
- Tentang akad sale and lease back berdasarkan Fatwa No 71/DSN-MUI/IV2008
- Tentang Surat Berharga Syariah Negara ijarah sale and lease back berdasarkan Fatwa No: 72/DSN-MUI/VI/2008
- Tentang SBSN ijarah asset to be leased berdasarkan Fatwa No: 76/DSN-MUI/ VI/2010
- Tentang Ijarah Muntahiyah Bit at-Tamlik (IMBT) berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002
- Tentang Pembiayaan Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000
Selanjutnya, dari sudut pandang hukum yuridis, agar suatu perjanjian sewa-menyewa dapat sah, maka harus memenuhi pilar-pilar dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Salah satu faktor terpenting dalam kasus ini adalah kedua pihak yang terlibat harus mempunyai kemampuan bertindak sesuai hukum. Artinya para pihak harus bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat (rasional) dan telah mencapai usia dewasa (balig).
Rukun-rukun sewa meliputi adanya para pihak sebagai subjek hukum (mujir dan mustajir), adanya harta yang disewakan dan harus ada perjanjian persetujuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan syarat sahnya kontrak sewa adalah sebagai berikut:
- Mu’jir dan musta’jir yang telah berakal, sehat, tamyiz , dan sedang tidak dalam tahanan.
- Mu’jir merupakan pemilik sah dari barang sewa, walinya atau orang yang menerima wasiat (washiy) untuk bertindak sebagai wali
- Pihak yang bersangkutan harus melakukan perjanjian terlebih dahulu, yang didamnya terdapat perjanjian sewa-menyewa dan tidak diizinkan adanya paksaan dikarenakan dapat berakibat batalnya perjanjian tersebut.
- Objek yang telah disetujui harus jelas dan tepat yaitu benar-benar milik mu’jir.
- Objek sewa menyewa boleh dipergunakan jika sejalan nilai kegunaanya barang/jasa tersebut.
- Objek sewa menyewa dapat diserahkan
- Objek yang diperjanjikan harus sesuai keamanfaatannya oleh agama.
- diharuskan adanya bukti usia barang tersebut yang akan disewakan dan berapa harga sewa nya.
Jenis-jenis Akad Ijarah
Skema akad Ijarah adalah “menyewakan atau menyediakan suatu jasa dan barang yang bersifat sementara dengan imbalan berupa upah”. Di dalamnya terdapat jenis akad ijarah yang terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
- Akad Ijarah Thumma Al-Bai (AITAB)
Untuk Ijarah thumma al bai’, penyewa akan menyewa sebuah barang dan bertujuan untuk membeli barang tersebut. Sehingga di akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak miliknya.
- Akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Akad Ijarah ini terjadi dimana suatu perjanjian atau wa’ad pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada suatu waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran atas objek Ijarah telah selesai.
Pengalihan kepemilikan kemudian bisa dilakukan dengan menandatangani akad baru yang terpisah dari skema akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
- Akad Ijarah Wadiah (AIW)
Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Akad wadiah memiliki dua jenis, yaitu Wadiah Yad adh-Dhamanah dan Wadiah Yad al-Amanah.
Akad wadiah Yad adh-Dhamanah mengacu pada penerima titipan yang dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya, dengan jaminan pengembalian utuh, saat si pemilik menghendakinya. Lain halnya dengan Wadiah Yad al-Amanah, si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan barang titipan, selama hal ini bukan kelalaian atau kecerobohan penerima titipan.
Syarat dan Ketentuan Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam