Dalam kegiatan sewa-menyewa, penting untuk kita selalu memperhatikan syarat-syarat dari akad ijarah, agar proses transaksi dapat terjalin dengan sah. Berikut adalah syarat-syaratnya.
- Persetujuan dan Kesepakatan Para Pihak
- Pihak penyelenggara akad, baik penyewa maupun yang menyewakan tidak atas keterpaksaan. Kemudian, orang yang tidak sah melakukan akad ijarah adalah orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.
- Barang atau Jasa yang Disewakan
- Objek yang disewakan harus berwujud sama sesuai dengan realitas dan tidak dilebih-lebihkan, sehingga meminimalisir unsur penipuan.
- Pembayaran Sewa atau Ijarah
- Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi Ijarah harus berwujud sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.
- Durasi dan Waktu Sewa
- Waktu sewa ditentukan oleh kesepakatan antara peminjam dan penyewa. Namun, transaksi ijarah akan berakhir bila adanya cacat atau kerusakan pada barang sewa, meninggalnya salah satu pihak dan tujuan transaksi telah tercapai.
- Tanggung Jawab atas Perbaikan dan Pemeliharaan
- Tanggung jawab akad ijarah disesuaikan dengan jenis dari akad itu sendiri. Hal ini mencakup penerapan seluruh biaya yang keluar, maupun tanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan yang sebelumnya telah disepakati oleh peminjam maupun penyewa.
Â
Â
Â
Contoh-contoh Akad Ijarah dalam Praktik Bisnis
Akad ijarah dapat diaplikasikan pada beberapa industri, di antaranya industri properti, industri transportasi, dan industri perbankan.
- Akad Ijarah pada Industri Properti
Contoh akad ijarah dalam bidang properti di Indonesia dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah.
Pengaju KPR mencicil pembayaran rumah dalam periode tertentu, lalu menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya). Selanjutnya, kegiatan ini berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.
- Akad Ijarah pada Industri Transportasi
Akad ijarah kendaraan operasional bisa dilihat dari penyewaan rental mobil. Akad ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyewa dengan saling menyetujui isi perjanjian. Isi perjanjian tersebut harus mencakup orang yang menyewakan mobil, penyewa mobil, ada mobil yang disewakan, dan ada uang sewa yang diberikan penyewa mobil kepada pemilik rental yang penjelasan dari awal sampai berakhirnya sewa menyewa.
- Akad Ijarah pada Industri Perbankan
Penerapan akad ijarah pada industri perbankan bisa dilihat melalui layanan kartu kredit syariah. Pada akad ini, penerbit kartu dianggap sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (nasabah). Dengan demikian, iuran keanggotaan harus dibayar oleh pemegang kartu.
Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan dari penggunaan kartu kredit syariah, baik itu menggunakan akad ijarah maupun lainnya, pihak bank bisa memberi kepastian besaran cicilan yang tetap, dengan tujuan pertahanan terhadap suku bunga yang akan terjadi sewaktu-waktu.