Itupun wajib diikuti dengan pengawasan, tindakan, dan sanksi (denda misalnya) melekat yang tegas dan terukur.
Siapa yang harus melakukan pengawasan, tindakan, dan sanksi tegas dan terukur? Jelas ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas Satpol PP sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 diantaranya "Menegakkan Perda dan Perkada". (Lihat Sumber)
Wasana Kata
Perdebatan bahaya merokok dan kebiasaan merokok di ruang publik terkait banyak aspek. Pertimbangan kesehatan dan beban biaya pengobatan tatkala sudah sakit berat akibat merokok banyak yang belum menyadari secara pribadi.
Tanggung jawab bersama dan kesadaran pribadi untuk tidak merokok di ruang publik perlu terus ditanam dan dipupuk. Empati pada kepentingan umum dan terciptanya lingkungan sehat dan bersih seharusnya menjadi pondasi untuk tidak merokok di ruang publik. Apakah bisa berhenti merokok? Jelas bisa asal ada kemauan yang kuat. Semoga.
Referensi: 1, 2, 3
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI