Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perokok di Ruang Publik, Bagaimana Menyikapi?

5 November 2022   20:43 Diperbarui: 8 November 2022   05:18 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bahaya Rokok. Sumber: NomeVizualizzato on pixabay.com 

Itupun wajib diikuti dengan pengawasan, tindakan, dan sanksi (denda misalnya) melekat yang tegas dan terukur.

Siapa yang harus melakukan pengawasan, tindakan, dan sanksi tegas dan terukur? Jelas ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas Satpol PP sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 diantaranya "Menegakkan Perda dan Perkada". (Lihat Sumber)

Wasana Kata

Perdebatan bahaya merokok dan kebiasaan merokok di ruang publik terkait banyak aspek. Pertimbangan kesehatan dan beban biaya pengobatan tatkala sudah sakit berat akibat merokok banyak yang belum menyadari secara pribadi.

Tanggung jawab bersama dan kesadaran pribadi untuk tidak merokok di ruang publik perlu terus ditanam dan dipupuk. Empati pada kepentingan umum dan terciptanya lingkungan sehat dan bersih seharusnya menjadi pondasi untuk tidak merokok di ruang publik. Apakah bisa berhenti merokok? Jelas bisa asal ada kemauan yang kuat. Semoga.

Referensi: 1, 2, 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun