Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Kilas Balik Tugas Berat KPPS di Pemilu 2019

24 Maret 2022   10:37 Diperbarui: 24 Maret 2022   17:56 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian juga Pemilih yang pindah tempat ke TPS lain, dapat langsung dilayani pada jam 07.00 - 13.00 WIB dengan menunjukkan Formulir A.5.

Khusus warga yang telah mempunyai KTP Elektronik Domisili tetapi tidak mendapatkan Formulir C6, dilayani pada pukul 12.00 - 13.00 WIB dan dimasukkan administrasinya ke Model A.DPK-KPU (Daftar Pemilih Khusus).

Di luar ketentuan ini tidak dilayani (sesuai dengan peraturan yang berlaku) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Pemilih pada Pemilu 2019 mendapatkan 5 Surat Suara. Untuk Surat Suara Capres/Cawapres tidak ada masalah. Tinggal buka lipatan Surat Suara, foto dan nama Capres/Cawapres sangat jelas terlihat dan terbaca. Mudah dikenal untuk dicoblos sesuai pilihan pemilih. Lipat lagi dengan rapi. Selesai.

Surat Suara DPD RI, meskipun cukup lebar, gambar dan nama Calon DPD RI mudah terlihat dan terbaca. Cuma, tidak mudah dikenal karena banyaknya kontestan Calon DPD RI (20 orang).

Kontestan kebanyakan tidak dikenal oleh Pemilih. Ini membuka peluang adanya pemilih yang tidak mencoblos satupun Calon DPD RI. Sehingga menambah jumlah Suara Tidak Sah.

Untuk Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tampilannya luar biasa istimewa. Mengapa?

Sebab seluruh kontestan Parpol (20 Parpol) dan Caleg yang beragam jumlahnya harus jelas terlihat gambar dan terbaca namanya. Alhasil, para pemilih kesulitan mengidentifikasi Parpol/Caleg pilihan mereka.

Akibatnya, para pemilih cukup lama berada di bilik suara. Apalagi bagi yang sudah tua dan mulai mengalami gangguan penglihatan. Hal ini yang cukup menimbulkan antrian panjang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Dengan ketelatenan dan penjelasan detail dari Petugas KPPS, rata-rata proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai harapan dan tepat waktu. Tepat pukul 13.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara ditutup.

Tahap Penghitungan Suara

Sebelum ke tahap Penghitungan Suara, Petugas KPPS atas persetujuan Pengawas TPS, Saksi, dan Pemilih yang hadir diberi kesempatan untuk ISHOMA. Itupun hanya dibatasi 30 menit. Praktis tidak ada kata istirahat yang cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun