Demikian juga Pemilih yang pindah tempat ke TPS lain, dapat langsung dilayani pada jam 07.00 - 13.00 WIB dengan menunjukkan Formulir A.5.
Khusus warga yang telah mempunyai KTP Elektronik Domisili tetapi tidak mendapatkan Formulir C6, dilayani pada pukul 12.00 - 13.00 WIB dan dimasukkan administrasinya ke Model A.DPK-KPU (Daftar Pemilih Khusus).
Di luar ketentuan ini tidak dilayani (sesuai dengan peraturan yang berlaku) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pemilih pada Pemilu 2019 mendapatkan 5 Surat Suara. Untuk Surat Suara Capres/Cawapres tidak ada masalah. Tinggal buka lipatan Surat Suara, foto dan nama Capres/Cawapres sangat jelas terlihat dan terbaca. Mudah dikenal untuk dicoblos sesuai pilihan pemilih. Lipat lagi dengan rapi. Selesai.
Surat Suara DPD RI, meskipun cukup lebar, gambar dan nama Calon DPD RI mudah terlihat dan terbaca. Cuma, tidak mudah dikenal karena banyaknya kontestan Calon DPD RI (20 orang).
Kontestan kebanyakan tidak dikenal oleh Pemilih. Ini membuka peluang adanya pemilih yang tidak mencoblos satupun Calon DPD RI. Sehingga menambah jumlah Suara Tidak Sah.
Untuk Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tampilannya luar biasa istimewa. Mengapa?
Sebab seluruh kontestan Parpol (20 Parpol) dan Caleg yang beragam jumlahnya harus jelas terlihat gambar dan terbaca namanya. Alhasil, para pemilih kesulitan mengidentifikasi Parpol/Caleg pilihan mereka.
Akibatnya, para pemilih cukup lama berada di bilik suara. Apalagi bagi yang sudah tua dan mulai mengalami gangguan penglihatan. Hal ini yang cukup menimbulkan antrian panjang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Dengan ketelatenan dan penjelasan detail dari Petugas KPPS, rata-rata proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai harapan dan tepat waktu. Tepat pukul 13.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara ditutup.
Tahap Penghitungan Suara
Sebelum ke tahap Penghitungan Suara, Petugas KPPS atas persetujuan Pengawas TPS, Saksi, dan Pemilih yang hadir diberi kesempatan untuk ISHOMA. Itupun hanya dibatasi 30 menit. Praktis tidak ada kata istirahat yang cukup.