Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Kilas Balik Tugas Berat KPPS di Pemilu 2019

24 Maret 2022   10:37 Diperbarui: 24 Maret 2022   17:56 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pukul 05.30 WIB, penulis sempatkan menyampaikan pengumuman pemungutan suara lewat pengeras suara di Musholla. Pukul 06.00 WIB, seluruh petugas KPPS sudah di TPS untuk menerima peralatan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa/kelurahan.

Tepat pukul 07.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dengan syarat dihadiri Pengawas TPS (PPL), saksi dari Capres/Cawapres, saksi Parpol, saksi DPD, dan Pemilih yang hadir.

Tahapan Persiapan Pemungutan Suara

Pertama, pengambilan sumpah Anggota KPPS dan Petugas Pengamanan oleh Ketua KPPS.

Kedua, membuka kotak suara bersegel disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir.

Isi kotak suara harus sesuai dengan stiker checklist mengenai kelengkapan peralatan, Surat Suara, dan beberapa bendel Formulir C Hologram, Formulir C1, Lembar C1 Plano, Formulir C2, Formulir C3, Formulir C4, Formulir C5, Formulir C7, Formulir A.3 KPU, Formulir A.4 KPU, Formulir A.DPK, dan Formulir A.5 KPU. (lihat sumber).

Ketiga, menggembok kembali kotak suara dan memastikan sampul Surat Suara masih tersegel dengan baik disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir.

Selanjutnya seluruh Surat Suara dihitung dengan tepat dan teliti sesuai jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2%.

Surat Suara dihitung berdasarkan urutan untuk Surat Suara Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keempat, penjelasan tata cara pencoblosan oleh Ketua KPPS kepada para Pemilih.

Simulasi Pelaksanaan Pemilu 2024 oleh KPU. Sumber: twitter.com/KPU_ID
Simulasi Pelaksanaan Pemilu 2024 oleh KPU. Sumber: twitter.com/KPU_ID

Tahapan Pemungutan Suara

Setelah acara pembukaan dan pengambilan sumpah, barulah proses pemungutan suara dapat dilaksanakan. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) dapat memberikan suara pada pukul 07.00 - 13.00 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun