Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemekaran Wilayah-Moratorium-Otonomi Daerah Baru

16 Juli 2022   16:44 Diperbarui: 18 Juli 2022   17:04 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

Perlu diketahui bahwa kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing-masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. 

Sehingga pada kenyataannya perkembangan selanjutnya banyak daerah hasil pemekaran belum atau kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru seperti sengketa batas wilayah, perebutan lokasi ibu kota, dan konflik lainnya.

permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari pemekaran daerah seperti jumlah penduduk apakah telah sesuai dengan luas wilayah, perkembangan penduduk yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan terutama lahan yang ditempati akan menjadi sempit, atau sebaliknya. 

Hal ini akhirnya menimbulkan permasalahan menurunnya jumlah penduduk dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara drastis. Bertambahnya pemekaran daerah menjadi bukti konkrit bahwa ada masalah serius dengan penataan daerah.

Melihat menggelembungnya daerah pemekaran di Indonesia tentunya akan, menimbulkan biaya tinggi dan pemborosan, karena semakin besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai perputaran roda birokrasi.

Benarkah alasan normatif tersebut merupakan motif pokok menguatnya tuntutan pemekaran di beberapa daerah? 

Dalam kenyataan mayoritas penggerak pemekaran memiliki agenda personal. Pemekaran pemerintah daerah baru, akan menghasilkan unsur-unsur kekuasaan dan ekonomi baru di daerah yang akan dinikmati segelintir elite baru yang akan berpeluang menduduki berbagai jabatan kepala daerah, DPRD, DPD yang mewakili daerah setempat. Jadi ternyata peraturan pemerintah tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku bagi Provinsi Papua. 

Apalagi selama ini Papua sangat jauh tertinggal dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Moratorium tidak berlaku untuk daerah yang lain. 

Dengan berbagai alasan yang sudah dipaparkan diatas. dan berdasarkan evaluasi BPK tahun 2019 sumber pandapatan sebagian besar 223 DOB itu masih bergantung kepada APBN atau belum mampu mandiri. Alasan lain seiring pemberlakuan Moratorim adalah kondisi fiskal nasional sedang terfokus kepada penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dampak negatif Pemekaran Wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun