Prosedur pembentukan dan pemekaran daerah harus diawali oleh adanya kemauan politik pemda dan masyarakat setempat. Sistematika untuk pembentukan provinsi, berkas usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang disertai lampiran hasil penelitian dari para ahli, persetujuan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara usulan pembentukan kabupaten/kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang disertai lampiran hasil penelitian para ahli, persetujuan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.Â
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri akan memproses dan menugaskan tim untuk observasi ke daerah dan hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Setelah melalui pembahasan internal DPOD membuat keputusan menyetujui atau menolak usul pembentukan daerah.Â
Apabila disetujui maka Mendagri mengajukan usul pembentukan daerah tersebut beserta RUU Pembentukan Daerah kepada Presiden, yang jika mendapat persetujuan lalu diteruskan kepada DPR-RI untuk dibahas.
Pembiayaan bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah baru untuk tahun pertama ditanggung oleh daerah induk berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari gabungan kabupaten/kota di provinsi baru dan dapat dibantu melalui APBN.
Tentang Pemekaran Wilayah Papua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah seharusnya menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memastikan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua untuk bisa mengikuti Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ihsan (Peneliti Kode Inisiatif) penerbitan Perppu lebih realistis dibandingkan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).Â
Bila dikaji kembali perubahan-perubahan yang terjadi selama Republik ini berdiri upaya meningkatkan peran daerah dalam mengurus wilayahnya menjadi prioritas setiap rezim pemerintahan.Â
Namun kenyataannya terlihat bahwa perubahan kebijakan pengelolaan pemerintahan daerah tidak berjalan secara konsisten. Hingga kini berbagai konflik kepentingan dalam hubungan antara pusat dan daerah masih terlihat kurang harmonis.Â
Sehingga menjadi pertanyaan besar, bagaimana seharusnya menciptakan hubungan yang tepat antara pusat dan daerah dan antar daerah baik dari segi wewenang, tanggung jawab dan hak-haknya, atau diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan.Â