Mohon tunggu...
Nolwi
Nolwi Mohon Tunggu... Usaha sendiri -

Akar kekerasan adalah kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, bisnis tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.(Mahatma Gandhi 1869-1948)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MKD Cermatilah Sinyal dari Kejaksaan Agung, Kasus Ini Akan Menjadi Kasus Hukum

15 Desember 2015   10:38 Diperbarui: 15 Desember 2015   15:21 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MKD Cermatilah Sinyal Dari Kejaksaan Agung, Kasus Ini Akan Menjadi Kasus Hukum


Menurut rencana besok MKD akan memutuskan persidangan yang mengadili Etika SN selaku pihak yang teradu dan SS sebagai pihak pengadu. Sidang ini adalah sidang yang kedua kali dilakukan oleh MKD terhadap SN. Setelah sebelumnya SN dikenakan sangsi ringan atas kasus Donald Trump. Walaupun sangsi ringan itu dalam pelaksanaannya seperti apa? Sampai hari inipun kita tidak pernah tahu. Apakah sudah dijalankan atau belum yang jelas sampai hari ini sangsi ringan tersebut dalam pelaksaannya menjadi suatu misteri dan abstrak.

Belum sampai sebulan keputusan pengenaan sangsi ringan oleh MKD. Setelah sebelumnya didahului kondisi bahwa SN tidak pernah datang ke MKD untuk menghadiri sidang atas dirinya. Eh malah justru sebaliknya MKD lah yang datang ke tempat beliau. Saat itu pro kontra sudah terjadi antar sesama MKD tapi akhirnya diputuskan sangsi ringan tersebut. Selesai keputusan sangsi ringan, lalu munculah pengaduan pak SS terhadap dugaan pelanggaran etika.

Kontroversi mengenai sidang etika yang kedua ini sudah berjalan hampir satu bulan, berbagai pihak melakukan manuver. Saling tuduh siapa yang membuat gaduh terlebih dahulu, menjadi bagian dari pemberitaan sehari-hari.

Gonta-ganti pengacara, ancam-mengancam akan melaporkan ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik. Konferensi satu ke konferensi pers yang lain. Bantah membantah dalam persidangan. Debat halus sampai ke yang kasar di talk show-talk show baik radio, TV maupun media online lainnya. Semua bermunculan bagai membuat kegaduhan sendiri dan kegaduhan ini melebar kemana-mana sehingga lupa dengan substansi yang sebenarnya adalah dugaan pelanggaran etika.

Ditengah hingar bingar ini kalau kita cermati sungguh aneh bin ajaib. Mereka-mereka yang suaranya ada dalam rekaman cenderung diam dan pasif seolah mencari kedamaian dengan caranya sendiri. Kecuali pak MS, dialah yang masih berani menampakan diri secara terbuka di sidang MKD dan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan ke publik apa-apa saja yang dia lakukan terkait dengan rekaman tersebut. Dialog tanya jawab kepada wartawan dalam konfers tetap dilakukan.

Tetapi untuk SN justru sebaliknya sidang tertutup, datang ke MKD yang sebelunya telah di tunggu para wartawan ternyata terkecoh dia lewat pintu lainnya. Sidang tak disaksikan oleh publik jadi wajarlah kalau wartawan yang memberitakan peristiwa ini sangat antusias dan berharap banyak mendapatkan info yang sebenarnya mengingat persidangan tersebut dilakukan tertutup. Tapi lagi-lagi saat konfers SN cuma sebentar dan berbicara singkat? Terus berlalu begitu saja?

Sikap bersembunyi tidak muncul ke publik dalam artian tidak juga menjelaskan kepublik secara resmi. Menyebabkan info yang diterima oleh publikpun menjadi setengah-setengah. Saya sendiri tak habis pikir wakil kita, yang kita pilih saat pemilu. Tapi setelah terpilih justru menghindari untuk ketemu dan menjelaskan kepada rakyatnya terhadap pemberitaan-pmberitaan yang negatif pada diri dia atas dugaan kelakuan yang dia buat sendiri.

Menjauhkan diri dari rakyat, menutup diri dengan berlindung dibalik pamdal DPR yang juga di bayar oleh rakyat. Rasanya sudah tidak pantas untuk mengatasnamakan wakil rakyat?

Keluarlah dari dari pola menutup diri dengan taktik menunggu, dan nanti rakyat suatu saat akan melupakan kasus tersebut, di dicuekin saja maka rakyat akan bosan dengan sendirinya. Toh kan rakyat tak punya legalitas untuk memaksa wakilnya muncul dipublik. Jadi peduli amat dengan mereka?

Tentu boleh-boleh saja berpikir dan bertindak seperti itu, tapi jangan lupa masih banyak pemimpin yang baik yang berpegang teguh terhadap keberpihakan pada rakyat Proses hukum tetap harus ditegakkan, tidak boleh proses hukum direkayasa dengan keputusan politik. Bila ini terjadi maka jangan heran suatu saat rakyat akan melawan kebatilan yang dipelihara oleh politisi-politisi licik dan culas.

Suara rakyat melalui media sosial ada yang pro dan kontra, membela dan mencaci maki bisa terlihat langsung dalam cuitan mereka di medsos. Kadang pemikiran mereka yang dituangkan dalam artikel-artikel diam-diam diadopsi para penegak hukum maupun para politisi yang masih berkomitmen untuk rakyat. Suara rakyat demikian tidaklah menyurutkan untuk tetap mengkritisi wakil mereka di parlemen.

Rakyat berpikir kritis seperti membantah pendapat beberapa anggota MKD atas tidak ada nya barang bukti dan rekaman tidak ada. Hal ini ditunjukan dengan mengajukan berbagai pertanyaan dalam medsos agar argumen mereka terbantahkan. Sepeti barang bukti lain ditempat pertemuan, atau saksi-saksi lain yang berada disekitar pertemuan. Mempertanyakan jaminan keamanan barang bukti bila diterima oleh MKD semua ini tentunya bagian dari untuk memancing agar aparat yang berwenang mendalami atas isi pertanyaan-pertanyaan tersebut sekaligus mencari jawabannya.

Jadi jangan kaget beberpa minggu lalu setelah pak MS dipanggil, maka sebetulnya sounding atau peringatan awal oleh kejaksaan agung sudah mulai dibuktikan dengan munculnya humas kejaksaan agung di media. Seperti dikatakanya bahwa kasus ini sekarang sudah menjadi penyelidikan pihak kejaksaan.

Lalu pembahasan itu dilanjutkan dalam  talk show di TV, terlihat sekali  wakil dari kejaksaan mulai mempertegas pernyataanya bahwa  kita sedang mempelajari pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus ini. Eh tidak lama setelah itu mulai diberitakan kepublik adanya wacana pasal permufakatan jahat.

Maka para pakar dan juga berbagai tokoh dan elemen dalam masyarakat memberikan komentar ada pro dan kontra. Saat itu kejaksaan belum memberikan respon untuk menanggapi sikap pro dan kontra ini seolah lagi mencermati sejauhmana reaksi publik secara umum dalam menghadapi kasus ini.

Perkembangan selanjutnya, muncul wacana bahwa isi dialog dalam rekaman itu merupakan tindakan makar dan sebagainya. Tapi ditengah diskusi diskusi yang semakin menghangat ini. Tiba-tiba ada komentar lagi dari Kejaksaan Agung bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak hotel tempat dugaan pertemuan tersebut untuk mencari barang bukti mulai dari memperlihatkan CCTV, bukti parkir. Tindakan ini seolah ingin membuktikan bahwa pertemuan itu benar adanya.

Bahkan proses penyelidikan ini diikuti dan dilakukan berkali-kali dalam memanggil pak SS dan pak MS. Tapi sebaliknya pak SN dan MR tak pernah di panggil?

Mungkin saja pihak kejaksaan sudah paham bagaimana cara memeriksa politisi yang lagi bermasalahkan didalam sidang etika mahkamah kehormatan dewan. Jadi tak perlu dipanggil sampai yang bersangkutan selesai dulu di sidang tersebut. Sambil juga dicermati perilaku dan manuver pendukung-pendukung mereka dalam sidang tersebut.

Tertutup atau terbukanya sidang, saksi tidak datang tanpa kabar berita, menyembunyikan diri dari publik, manuver sekelompok orang yang memaksakan kebenaran sepihak. Tentu menjadi pengamatan dan bahan diskusi para menegak hukum sejauhmana keculasan mereka bisa diendus dan akan diperangkap dengan pasal-pasal yang membuat mereka tidak bisa lagi mengelak.

Termasuk yang terakhir adalah tudingan beberapa orang petinggi di DPR yang langsung menuding Pak Jaksa Agung telah berkonspirasi politik dalam mengungkap kasus ini, dan saat itu juga dalam hitungan jam Jaksa Agung telah membantahnya.

Tentunya pristiwa tudingan tanpa dasar ini tidak bisa dibiarkan terus menerus dan nampaknya kasus ini segera menjadi kasus hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Jadi kesimpulan dari tulisan ini adalah  apapun yang diputuskan oleh MKD maka saya menduga bahwa Kejaksaan Agung tetap akan segera meningkatkan kasus ini menjadi kasus hukum. Jadi bukan lagi menjadi kasus etika yang selama ini menjadi domain MKD. Dimana saat itu MKD sudah tak bersuara lagi karena kasus ini telah mereka putuskan.

Bahkan bukan tidak mungkin beberapa anggota MKD yang terang-terangan melindungi atau membela permufaktan jahat ini akan menjadi bagian dari persidangan umum di pengadilan negeri, apakah mereka akan menjadi saksi atau tersangka yang ikutan melindungi permufakatan jahat tentunya akan terlihat transparan di pengadilan yang sebenarnya. Marilah kita saksikan dalam episode mendatang setelah putusan MKD.

Salam nusantara..

*)gambar : citraindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun