Mohon tunggu...
Arlin iztidana
Arlin iztidana Mohon Tunggu... Mahasiswa - ARLIN

ig : @arlinizz_ constitusional law your life is your good as your mindset

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Penundaan Pemilu Tahun 2024 yang Digugatkan oleh Partai Berkarya dan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat

6 April 2023   13:59 Diperbarui: 6 April 2023   14:04 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Memunculkan dilema di beberapa lembaga

5.Merusak ekonomi negara

 UUD 1945 juga  tidak menyebutkan bahwa

penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur dalam pasal

manapun di dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara. Sudah jelas dalam aturan

UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan masa jabatan

Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan tidak lebih.

 Dengan menunda pemilu maka akan melakukan pengkhianatan. terhadap konstitusi  penundaan pemilu yang akan datang

pemilihan presiden pada tahun 2024 yang akan datang memiliki dampak yang sangat fatal bagi negara.

Dasar hukum Pelaksanaan pemilu lima tahunan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Kesimpulan dari Analisis ini adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun