1. Penyelenggaraan pemilu jelas dinyatakan dalam uud 1945 yaitu setiap 5 tahun sekali
dan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah sebanyak-banyaknya dapat
dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama.
2. Dampak dari adanya penundaan pemilu ini sangat fatal bagi Negara yaitu dapat
menyebabkan inkonstitusional dan penundaan pemilu ini bukan solusi untuk
menangani adanya krisis dalam Negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI