Nama : Arlin iztidana Tri Lingga sari
Nim. Â : 205102030006
Prodi : HTN'4
Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Prima beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda demi bisa menjadi peserta pemilu. PN Jakpus diketahui memenangkan Prima.
Mari kita lihat isu  diatas jika benar terjadi di tahun 2024 nanti apabila pemilu akan ditunda.
Jika penundaan pemilu tahun 2024 ditunda maka resikonya akan sangat besar Dimana akan  bertabrakan dengan UUD 1945 karena di dalam undang-undang tersebut, konsep dan definisi sebuah negara yang demokratis tertuang dengan jelas. Adanya berbagai dampak yang terjadi seperti :Â
1.Berimbas pada kestabilan politik
2.Bertentangan dengan UUD 1945
3.Membahayakan sistem ketatanegaraan
4.Memunculkan dilema di beberapa lembaga
5.Merusak ekonomi negara
 UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa
penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur dalam pasal
manapun di dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara. Sudah jelas dalam aturan
UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan tidak lebih.
 Dengan menunda pemilu maka akan melakukan pengkhianatan. terhadap konstitusi  penundaan pemilu yang akan datang
pemilihan presiden pada tahun 2024 yang akan datang memiliki dampak yang sangat fatal bagi negara.
Dasar hukum Pelaksanaan pemilu lima tahunan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kesimpulan dari Analisis ini adalah :
1. Penyelenggaraan pemilu jelas dinyatakan dalam uud 1945 yaitu setiap 5 tahun sekali
dan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah sebanyak-banyaknya dapat
dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama.
2. Dampak dari adanya penundaan pemilu ini sangat fatal bagi Negara yaitu dapat
menyebabkan inkonstitusional dan penundaan pemilu ini bukan solusi untuk
menangani adanya krisis dalam Negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI