4.Memunculkan dilema di beberapa lembaga
5.Merusak ekonomi negara
 UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa
penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur dalam pasal
manapun di dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara. Sudah jelas dalam aturan
UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan tidak lebih.
 Dengan menunda pemilu maka akan melakukan pengkhianatan. terhadap konstitusi  penundaan pemilu yang akan datang
pemilihan presiden pada tahun 2024 yang akan datang memiliki dampak yang sangat fatal bagi negara.
Dasar hukum Pelaksanaan pemilu lima tahunan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kesimpulan dari Analisis ini adalah :