Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

JUAL BELI SISTEM ARISAN | HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

2 Juni 2024   02:15 Diperbarui: 2 Juni 2024   05:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan arisan memang sering terjadi di masyarakat baik di kalangan orang berekonomi menengah paling bawah maupun menengahi ke atas, karena kegiatan tersebut di samping untuk ajang penghimpunan dana juga sebagai sarana mempererat tali persaudaraan diantara mereka, bahkan berfungsi pula sebagai media penambah wawasan pengetahuan baik agama maupun umum yang diikutsertakan dalam acara tersebut. Dapat kita lihat sekarang ini, arisan dapat terjadi dengan berbagai macam bentuk dan cara, misalnya; arisan ibu ibu PKK , arisan keluarga dan tidak kalah serunya adalah arisan sepeda motor yang sampai sekarang masih berlomba lomba dari berbagai lembaga pengelola arisan dan dari berbagai dealer sepeda motor di Indonesia.

Seperti yang terjadi di karangjati arisan sepeda motor telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun silam, masyarakat diasana menganggap bahwa dengan cara tersebut merupakan salah satu cara untuk mempermudah dalam jual beli sepeda motor dan cara itu di anggap sebagai cara yang sangat ringan, jika dibandingkan dengan membeli sepeda motor secara kredit mandiri. Dan disitu saling bekerja sama dalam penghimpunan dana untuk mendapatkan sepeda motor denga cara bergiliran pada tiap bulannya sampai akhir periode pengangsuran

Dalam islam bekerja sama dalam kebaikan sangatlah dianjurkan, seperti di jelaskan dalam firman Allah SWT:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ

“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.(Al- Maidah : 2)”

Dengan melihat ayat diatas telah jelas bahwa umat Islam sangat dianjurkan sekali adanya kerjasama dan tolong menolong dalam segala kebaikan namun sebaliknya apabila kerjasama dalam hal yang dosa dan permusuhan maka Islam sangat menentang.

Sesuai dengan realita di lapangan dapat kita ketahui adanya fungsi dari arisan diantaranya:

1. Sebagai sarana untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup manusia

2. Merupakan media untuk bersilaturahmi, memperkuat ukhuwah Islamiyyah (bagi kumpulan arisan yang memang anggotanya semua muslim) dan ukhuwah insaniyah ( bagi arisan yang anggotanya muslim dan non muslim).

3.  Tidak ada unsur paksaan tetapi atas dasar kerelaan dari peserta lareja dilakukan dengan sistem lelang.

4. Adanya unsur tolong menolong dan bekerja sama antar peserta arisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun