3. Arisan sepeda motor adakah pengumpulan uang oleh beberapa orang yang dikelola penyelenggaraan kegiatan tersebut kemudian diundi diantara mereka. Kerja sama antara peserta arisan dengan pihak penyelenggara dilakukan dalam rangka pembelian sepeda motor kepada dealer dealer yang telah melakukan kontrak / perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dalam isilah lain disebut sebagai jual beli sistem arisan.
Penetapan hukum jual beli sistem arisan sebagainhal yang mubah, pada khususnya melihat jua beli sistem arisan sebagai praktek muamalah. Sebagaimana diketahui bahwa hukum bermuamalah yang mengatur hubungan hubungan kemasyarakatan adalah mubah atau di bolehkan selain hal hal yang secara tegas dilarang oleh agama. Disini terlihat bahwa cara bekerja jual beli sistem arisan selaras dan dapat dibenarkan oleh Islam.
الاصل فى العا دة العفو
“Pokok hukum dalam soal kebiasaan muamalat ialah kebolehan”
Kerja sama yang baik antara pihak penyelenggara peserta arisan dan dealer sepeda motor lebih ditingkatkan agar kegiatan arisan dapat berjalan dengan baik lebih mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan baik pula sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan mengikuti perkembangan zaman dalam menyelesaikan masalah masalah antara pihak penyelenggara dealer motor dan peserta arisan hendaklah menempuh atau menggunakan jalan musyawarah dan kekeluargaan daripada penyelesaian dengan kekerasan atau melalui jalur hukum, kemudian melakukan sosialisasi jual beli sistem arisan harus terus digalakkan demi tercapainya tujuan arisan yaitu menjalin ukhuwah Islamiyyah, kerja sama atau tolong menolong, mempermudah atau memperingankan cara pemenuhan kebutuhan dan sebagai sarana penyusun sistem muamalah maliyah. Hindarkan sedapat mungkin praktek riba dalam berbagai aktivitas muamalah. Sistem kredit berbungaan atau kredit sistem bunga riba sedapat mungkin dijauhi dan dihindari kecuali dalam keadaan darurat tidak ada pilihan lain kecuali itu sedangkan kebutuhan sangat pokok dan tumbuh kembangkan sistem kerja sama dalam kebaikan seperti arisan dan bentuk kerjasama baik lainnya.
Apa Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis Dan Beserta Argumentasinya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan jual beli yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengunakan sistem arisan, yang dalam hal ini terjadi di Karangjati, Kalijambe, Sragen. Di sampe itu, penelitian ini juga dilakukan untuk mengkaji lebih jauh bagaimana status jual beli dengan sistem arisan menurut pandangan islam. Dan diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan, pengalaman dan informasi yang lebih jelas dan konkrit tentang adanya suatu kegiatan jual beli yang dapt dilakukan dengan menggunakan sistem arisan sehingga diharapkan masyarakat mengetahui status hukumnya dalam pandangan islam.
Penjualan sepeda motor melalui syirkah dalam lelang dapat menjadi alternatif yang menarik dengan beberapa argumen sebagai berikut:
1. Keamanan Transaksi: Syirkah merupakan bentuk kemitraan atau kerjasama antara dua pihak yang saling menguntungkan. Dalam konteks lelang sepeda motor, syirkah dapat menawarkan keamanan transaksi karena kedua belah pihak terlibat secara langsung dan memiliki kepentingan yang sama dalam keberhasilan transaksi.
2. Pembagian Risiko: Dalam syirkah, risiko bisnis dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Dalam lelang sepeda motor, risiko atas keadaan sepeda motor yang dilelang dan harga akhirnya akan dibagi antara penjual dan pembeli, sehingga masing-masing pihak tidak harus menanggung seluruh risiko sendirian.
3. Peningkatan Kepercayaan: Dengan menggunakan mekanisme syirkah dalam lelang sepeda motor, kepercayaan antara penjual dan pembeli dapat ditingkatkan karena keduanya secara langsung terlibat dalam proses bisnis tersebut. Hal ini dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepuasan kedua belah pihak.