Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

JUAL BELI SISTEM ARISAN | HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

2 Juni 2024   02:15 Diperbarui: 2 Juni 2024   05:45 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syirkah

Pengertian syirkah yaitu campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin yang dimaksud dengan percampuran Disni ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Syirkaj merupakan perserikatan dagang ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang ataunlebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad syirkah yang disepakati kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhadap harya Serikat itu dan berham mendapatkan keuntungan, sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Dasar hukum Islam ulama fiqh menyatakan bahwa diperbolehkan akad  شركاء فى القلق من بعد وصية يوصى بها )١٢او دين غير مضار (النسا

 Rukun dan syarat syirkah diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama hanafi6bahwa rulin syirkah ada dia yaitu Ijan dan Qabul yang menentukan adanya syirkah adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakar dan harya adalah diluar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.

Syarat syirkah ada empat bagian. Yaitu:

1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya, dalam hal ini terdapat dua syarat 1.) Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.2.) yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua belah pihak misalnya setengah sepertiga.

2. Sesuatu bertalian dengan harta

3. Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadah, bahwa yang disyaratkan 1.) Modal harus sama, 2). Bagi yang bersyirkah ahli Kafalah,3. Bagi yang di jadikan objek akda disyaratkan syirkah umum yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan

4. Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah 'inan sama dengan syarat syarat mufawadhah.

  • Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang.
  • Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya.
  • Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik).
  • Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syirkah menjadi batal.
  • Berakhirnya syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain.
  • Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.

Macam- macam Syirkah

Dalam kategori ulama fikih ada dua orang atau lebih yang memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah, dan itu terbagi menjadi dua yaitu;a.) syirkah ikhtiyar (perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat) yaitu perserikatan yang muncul akibat tindaakan hukum orang yang berserikat seperti dua orang yang bersepakat membeli suatu barang, atau mereka menerima harta hibah, wasiat dari orang lain, lalu kedua orang itu menerima pemberian hiba, wasiat tersebut menjadi milik mereka secara berserikat b). syirkah jabr (perserikatan yang muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang berserikat), yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik orang atau lebih tanpa hendak dari mereka, seperti harta warisan yang mereka terima dari orang yang wafat. Seperti harta warisan itu menjadi milik bersama orang orang yang menerima warisan itu.

Ulama hambali membaginya dalam lima bentuk yaitu, a)syirkah al-‘inan (penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya) b). syirkah al- mufawadhah (perserikatan modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas  dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan di bagi rata), c). syirkah al-abdan (perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama), d) syirkah al wujuh( perserikatan tanpa modal), e). syirkah al- mudharabah (bentuk kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi bersama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun