Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

5 Desember 2023   19:17 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:39 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

 Adanya progressive law menuai kritik karena dalam penggunaannya mengatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berkembang di Indonesia, dimana dikatakan bahwa hukum bersumber pada asas-asas hukum dan norma-norma yang berlaku sehingga manusia tidak ada kaitannya dalam hukum karena manusia lah yang hidup dalam suatu sistem hukum.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.

a. Law and social control

  Konsep ini menjadikan sarana control sosial atau pengendali sosial guna membantu mengatur perilaku dan tingkah laku suatu Masyarakat agar tidak timbul konflik baik sesame individu ataupun kelompok di kalangan Masyarakat.

  Menurut pemahaman saya, law and social control sangat penting hidup ditengah-tengah Masyarakat supaya dapat membantu dan mengontrol/mengendalikan tingkah laku Masyarakat agar tidak menyimpang dari aturan dan mempertegas suatu aturan yang berlaku dalam Masyarakat agar tidak lupa bahwa hidup ditengah Masyarakat juga memiliki aturan.

b. Law as tool of engineering

  Law as tool of engineering merupakan suatu alat rekayasa sosial yang memiliki tujuan agar lebih menguatkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini berdasarkan aturannya. Hal ini juga memiliki kaitan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur perilaku masyarakatnya.

  Menurut pemahaman saya, hal ini bisa jauh lebih efektif untuk meminimalisir perilaku Masyarakat dalam pelanggaran hukum yang berlaku.

c. Socio-legal studies

  Socio-legal studies merupakan pendekatan ilmu sosial yang lebih luas, maka oleh sebab itu hukum sendiri tidak mungkin berjalan dengan sendirinya tanpa adanya faktor lain yang mendukungnya atau menjalankannya meskipun dalam hukum itu sendiri ada institusi atau lembaganya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun