b. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
 Adanya progressive law menuai kritik karena dalam penggunaannya mengatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berkembang di Indonesia, dimana dikatakan bahwa hukum bersumber pada asas-asas hukum dan norma-norma yang berlaku sehingga manusia tidak ada kaitannya dalam hukum karena manusia lah yang hidup dalam suatu sistem hukum.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.
a. Law and social control
 Konsep ini menjadikan sarana control sosial atau pengendali sosial guna membantu mengatur perilaku dan tingkah laku suatu Masyarakat agar tidak timbul konflik baik sesame individu ataupun kelompok di kalangan Masyarakat.
 Menurut pemahaman saya, law and social control sangat penting hidup ditengah-tengah Masyarakat supaya dapat membantu dan mengontrol/mengendalikan tingkah laku Masyarakat agar tidak menyimpang dari aturan dan mempertegas suatu aturan yang berlaku dalam Masyarakat agar tidak lupa bahwa hidup ditengah Masyarakat juga memiliki aturan.
b. Law as tool of engineering
 Law as tool of engineering merupakan suatu alat rekayasa sosial yang memiliki tujuan agar lebih menguatkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini berdasarkan aturannya. Hal ini juga memiliki kaitan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur perilaku masyarakatnya.
 Menurut pemahaman saya, hal ini bisa jauh lebih efektif untuk meminimalisir perilaku Masyarakat dalam pelanggaran hukum yang berlaku.
c. Socio-legal studies
 Socio-legal studies merupakan pendekatan ilmu sosial yang lebih luas, maka oleh sebab itu hukum sendiri tidak mungkin berjalan dengan sendirinya tanpa adanya faktor lain yang mendukungnya atau menjalankannya meskipun dalam hukum itu sendiri ada institusi atau lembaganya sendiri.