Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

5 Desember 2023   19:17 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:39 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Menurut pemahaman saya, hal ini sangat dibutuhkan dalam ranah bagi pengusaha untuk memaksimalkan kualitas kinerjanya dan hukumnya agar lebih baik perkembangannya. Selain itu, dapat menjadi acuan mengenai cara pemecahan beberapa persoalan yang terjadi khususnya permasalahan yang sedang berjalan.

d. Legal pluralism

  Legal pluralism merupakan suatu pemahaman yang melekat dalam kehidupan Masyarakat sosial sebab negara Indonesia memiliki perbedaan yang cukup nampak seperti banyaknya suku, budaya, bahasa, agama, dan lain sebagainya sehingga menjadikannya memiliki beberapa aturan hukum yang lebih dari satu.

  Menurut pemahaman saya, legal pluralism menjadi salah satu faktor terpenting yang paling mempengaruhi sebab menyatukan berbagai macam perbedaan baik secara nampak ataupun tak nampak (keyakinan) sehingga menciptakan keberlangsungan sosial Masyarakat yang kondusif.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

  Setelah saya mempelajari sosiologi hukum tentunya yang saya dapatkan pertama kalinya yaitu ilmu yang bermanfaaat kemudian dalam sosiologi hukum lebih memberikan gambaran, teori yang mana didalam Masyarakat kurang terlihat, untuk itu sosiologi hukum lebih memberikan suatu Upaya menjadikan jiwa setiap individu peka terhadap lingkungan sekitar bai kantar individunya atau hukum yang berjalan di kalangan Masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan lebih efektif dalam menyikapi suatu problematika antara individu dengan individu maupun individu dengan kelompok Masyarakat. Sosiologi hukum juga memberikan gambaran hukum yang harus kita lakukan atau jalankan untuk mencapai Masyarakat sosial yang lebih berguna bagi sesama makhluk sosial lainnya.

  Untuk menyikapi hal kedepannya mungkin saya akan lebih menekankan hukum sosial yang berlaku ditengah kalangan Masyarakat kaitannya dengan perwujudan etika atau perilaku sosial dalam Masyarakat itu sendiri, karena percuma jika SDM yang terdapat disuatu daerah itu berkualitas tinggi namun mereka tidak mengetahui bagaimana cara pengaplikasian hukum secara benar dalam Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun