Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

5 Desember 2023   19:17 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:39 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arjun Fadly Nasrulloh ( 22111165_HES 5 E )

   Disusun guna memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum. Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum      yang efektif?

   Berbicara terkait efektivitas hukum yang ada dalam Masyarakat sama saja kita membicarakan mengenai beberapa faktor yang ada didalam Masyarakat itu sendiri dan juga daya kerja hukum untuk mengatur masyarakatnya atau perilakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun faktor-faktor mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat, antara lain:

a.  Peraturan atau kaidah hukum

Hukum tidak semata-mata menjadi alat tegaknya peraturan, akan tetapi juga menjadi sebuah peranan hukum yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum di tengah kalangan Masyarakat.

b.  Penegak hukum

Dalam hal ini yang menjadi penegak hukum tidak semua orang atau warga mayarakat, tetapi hanya berlaku bagi seseorang yang terlibat langsung dalam ranah penegak hukum sebagaimana lembaga yang memiliki kepentingan di ranah hukum, kehakiman, kejaksaan, kepolisisan, dan sebagainya yang terkait dengan hukum itu sendiri.

c. Sarana dan prasarana

Hal ini penting dalam menunjang suatu proses sukses tidaknya hukum yang diterapkan disuatu negara khususnya untuk mengatur Masyarakat itu sendiri yang mana didalamnya terdapat poin penting seperti SDM-nya yang peka terhadap hukum itu sendiri, dan sarana penunjang yang memadai.

d. Kesadaran hukum Masyarakat

Tanpa adanya suatu kesadaran hukum dalam setiap Masyarakat atau suatu golongan maka hukum akan tetap beku. Untuk itu Masyarakat dianjurkan untuk memiliki kesadaran akan pentingnya hukum yang berlaku dalam Masyarakat guna mengatur dan menjadikan Masyarakat sebagai makhluk sosial yang taat hukum.

  Keempat faktor ini akan berjalan sebagaimana mestinya jika dijalankan oleh seseorang pemimpin atau aparatur penegak hukum yang tepat dalam artian memiliki jiwa yang penuh tanggungjawab, professional, mentalitas yang tidak diragukan, bijaksana, mempunyai karakter dan berakhlak baik, disiplin, jujur, serta sederhana dan merakyat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

  Adanya teori mengenai sosiologi hukum membawa pengaruh bagi kehidupan sosial manusia. Seperti contohnya, Sosiologi mampu menempatkan posisinya dalam kegiatan mu'amalah. Mu'amalah berarti suatu akad transaksi jual beli antara penjual dan pembeli guna memnuhi kebutuhan hidupnya.

  Dalam hal ini, sosiologi memberi peran serta berupa bagaimana cara mengatur tingkah laku, Tindakan, sikap, perbuatan, etika dalam melakukan transaksi mu'amalah yang sesuai dengan syariat dan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, sosiologi membantu dalam pembentukan karakter manusia menjadi makhluk sosial yang memiliki sifat mengedepankan kejujuran, berlaku adil, dan menghargai perbedaan guna mencapai tujuan bersama atau kemaslahatan bersama.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

a. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam Masyarakat

  Legal pluralism sebagai pemahaman mengenai adanya beberapa aturan hukum dalam masyarakat, sedangkan sentralisme hukum merupakan pemahaman yang menyatakan bahwa hukum negara berlaku untuk semua orang diwilayahnya. Perbedaan tersebut tentu saja menuai kritik terhadap legal pluralism terhadap sentralisme hukum, yaitu:

1)  Pluralism hukum tidak secara tegas memberikan batasan hukum yang akhirnya dapat membuat Masyarakat terkadang melakukan hal sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran hukum.

2)  Pluralism hukum tidak memperhatikan faktor sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi sentralisme hukum dan pluralism hukum.

3) Pluralism dikatakan hanya dipakai sebagai alat untuk memahami kenyataan hukum dalam suatu Masyarakat saja.

b. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

 Adanya progressive law menuai kritik karena dalam penggunaannya mengatakan bahwa hukum untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berkembang di Indonesia, dimana dikatakan bahwa hukum bersumber pada asas-asas hukum dan norma-norma yang berlaku sehingga manusia tidak ada kaitannya dalam hukum karena manusia lah yang hidup dalam suatu sistem hukum.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.

a. Law and social control

  Konsep ini menjadikan sarana control sosial atau pengendali sosial guna membantu mengatur perilaku dan tingkah laku suatu Masyarakat agar tidak timbul konflik baik sesame individu ataupun kelompok di kalangan Masyarakat.

  Menurut pemahaman saya, law and social control sangat penting hidup ditengah-tengah Masyarakat supaya dapat membantu dan mengontrol/mengendalikan tingkah laku Masyarakat agar tidak menyimpang dari aturan dan mempertegas suatu aturan yang berlaku dalam Masyarakat agar tidak lupa bahwa hidup ditengah Masyarakat juga memiliki aturan.

b. Law as tool of engineering

  Law as tool of engineering merupakan suatu alat rekayasa sosial yang memiliki tujuan agar lebih menguatkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini berdasarkan aturannya. Hal ini juga memiliki kaitan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur perilaku masyarakatnya.

  Menurut pemahaman saya, hal ini bisa jauh lebih efektif untuk meminimalisir perilaku Masyarakat dalam pelanggaran hukum yang berlaku.

c. Socio-legal studies

  Socio-legal studies merupakan pendekatan ilmu sosial yang lebih luas, maka oleh sebab itu hukum sendiri tidak mungkin berjalan dengan sendirinya tanpa adanya faktor lain yang mendukungnya atau menjalankannya meskipun dalam hukum itu sendiri ada institusi atau lembaganya sendiri.

  Menurut pemahaman saya, hal ini sangat dibutuhkan dalam ranah bagi pengusaha untuk memaksimalkan kualitas kinerjanya dan hukumnya agar lebih baik perkembangannya. Selain itu, dapat menjadi acuan mengenai cara pemecahan beberapa persoalan yang terjadi khususnya permasalahan yang sedang berjalan.

d. Legal pluralism

  Legal pluralism merupakan suatu pemahaman yang melekat dalam kehidupan Masyarakat sosial sebab negara Indonesia memiliki perbedaan yang cukup nampak seperti banyaknya suku, budaya, bahasa, agama, dan lain sebagainya sehingga menjadikannya memiliki beberapa aturan hukum yang lebih dari satu.

  Menurut pemahaman saya, legal pluralism menjadi salah satu faktor terpenting yang paling mempengaruhi sebab menyatukan berbagai macam perbedaan baik secara nampak ataupun tak nampak (keyakinan) sehingga menciptakan keberlangsungan sosial Masyarakat yang kondusif.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

  Setelah saya mempelajari sosiologi hukum tentunya yang saya dapatkan pertama kalinya yaitu ilmu yang bermanfaaat kemudian dalam sosiologi hukum lebih memberikan gambaran, teori yang mana didalam Masyarakat kurang terlihat, untuk itu sosiologi hukum lebih memberikan suatu Upaya menjadikan jiwa setiap individu peka terhadap lingkungan sekitar bai kantar individunya atau hukum yang berjalan di kalangan Masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan lebih efektif dalam menyikapi suatu problematika antara individu dengan individu maupun individu dengan kelompok Masyarakat. Sosiologi hukum juga memberikan gambaran hukum yang harus kita lakukan atau jalankan untuk mencapai Masyarakat sosial yang lebih berguna bagi sesama makhluk sosial lainnya.

  Untuk menyikapi hal kedepannya mungkin saya akan lebih menekankan hukum sosial yang berlaku ditengah kalangan Masyarakat kaitannya dengan perwujudan etika atau perilaku sosial dalam Masyarakat itu sendiri, karena percuma jika SDM yang terdapat disuatu daerah itu berkualitas tinggi namun mereka tidak mengetahui bagaimana cara pengaplikasian hukum secara benar dalam Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun