Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persoalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Indonesia

27 Maret 2023   16:02 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:09 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian hukum Perdata Islam Indonesia

Hukum yang mengatur hubungan perseorangan dalam lingkup warga negara indonesia. Hukum Perdata islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dn Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/ muamalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk islam (indonesia). Perkembangan hukum perdata Islam di Indoneisa yang beberapa diantara aspek-aspeknya adalah perkawinan dan kewarisan, merupakan salah satu ekses dari perubahan sosial dan politik yang terjadi dalam masyarakat Indonesia.

Terutama perubahan sosial, merupakan sesuatu yang tidak dihindarkan dari kehidupan yang nyata, termasuk asumsi dan pandangan sebagian muslim bahwa hukum islam adalah suatu hal yang sakral dan eternal. Sehingga muncul  asumsi bahwa perubahan sosial harus menyesuaikan dengan hukum islam, bukan sebaliknya, perubahan sosial mempengaruhi penetapan hukum. Sebuah fenomena yang menjadikan munculnya penilaian bahwa hukum islam adalah hukum yang memiliki validitas abadi. 

Untuk menyikapi sakralitas dan kebadian hukum islam, maka dilakukan penangguhan terlebih dahulu sifat hubungan yang seolah-olah transendent, antara islam (sebagai agama) dengan formalitas hukum islam yang selama ini dikenal sebagai  syariah. Perkembangan hukum perdata islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah islam itu sendiri. Hukum islam sama artinya dengan islam sebagai sebuah agama. Hukum perdata islam telah eksis di Indonesia jauh sebelum kedatangan penjajah. 

Akan tetapi, hukum indonesia pasca kolonial pada umumnya adalah warisan kolonial Belanda, Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaan memang terjadi peralihan kekuasaan dari penjajah ke orang Indonesia, tetapi tidak terjadi peralihan hukum Belanda ke Hukum Indonesia yang disusun secara darurat. Pada dasarnya hukum suatu negara harus lebih banyak berciri nasional dan lokal dari pada internasional dan universal.

Atas dasar ini pula maka perlu ada hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Karena itu setiap negara mempunyai hukumnya sendiri, dan apa yang dipandang melanggar hukum dalam suatu Negara belum tentu demukian di negara lain.

           

Prnsip-Prinsip UU No 1 Tahun 1974

  • Syarat- Syarat Perkawinan .
  • Syarat perkawinan dalah komponen yang haruus ada dan yang menentukan sah tidaknya suatu hubungan perkawinan tersebut. Diantaranya:
  • Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua calon mempelai.
  • Kebebasan memilih pasangan tanpa adanya unsur paksaan dan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia.
  • Keharusan mendapat izin dari orang tua kedua mempelai yang belum berusia 21 tahun
  • Untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi kedua mempelai yang melakukan pernikahan dibawah umur  21 tahun karena menikah diusia muda memiliki resiko yang tinggi.
  • Usia kedua mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No 1 tahun 1974
  • Menurut UU No 1 tahun 1974 batas usia calon mempelai pria adalah 19 tahun sedangkan batas usia calon mempelai wanita yaitu 16 tahun.
  • Kedua mempelai tidak emmiliki hubungan darah
  • Pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan didalam undang-undang, karena dalam medis keturunan dari pernihan sedarah berpotensi memiliki penyakit genetik yang langka.
  • Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain.
  • Yang dimaksud disini adalah kedua calon mempelai berstatus sama-sama lajang, atau berstatus janda atau duda yang mereka telah selesai dengan perkawinan sebelumnya.
  • Pencatatan Perkawinan
  • Setiap perkawinan wajib untuk dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan pekawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan tersebut dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasannya peristiwa tersebut benar adanya.

 Prinsip-Prinsip Menurut KHI

  • Prinsip Kebebasab Memilih Pasangan
  • Memilih pasangan adalah hak fundamental yang diberikan islam tidak hanya kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki atau perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari,at islam.
  • Prinsip Kesetaraan
  • Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang setara.
  • Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'ruf
  • Bersama-sama membangun pertemanan, pergaulan, persahabatan, kekerabatan dan kekeluargaan.
  • Prinsip Musyawarah
  • Kedua mempelai dapat mendiskusikan setiap masalah yang mereka hadapi, serta dapat menerima pendapat pasangannya dan tentu dapat saling introspeksi.
  • Prnsip Saling Menerima
  • Dengan adanya kesadaram untuk saling menerima membuat suami dan istri saling memahami dan tidak ada yang merasa paling sempurna, sama-sama melengkapi kekurangan satu sama lain.

Faktor Yang Melatarbelakangi Pernikahan Tidak Dicatatkan Dan Solusi Yang Dapat Dilakukan Untuk Mencegah Hal-hal Tersebut

  • Karena keterbatasan biaya
  • Adanya problematika perkawinan seperti adanya perkawinan kontrak, perkawinan beda agama tang ingin dilakukan seseorang tetapi mereka tidak ingin orang lain mengetahui.
  • Pemahaman agama yang tidak mengharuskan adanya pencatatan pernukahan
  • Pengaruh atau peran tokoh agama yang menikahkan secara tidak tercatat atau bahkan menjadi pelaku perkawinan tidak tercatat.
  • faktor hukum administasi birokrasi yang tidak mendukung perkawinan tidak tercatat.

Upaya menghindari perkawinan tidak tercatat telah dilakukan baik oleh masyarakat sebagai orang tua maupun oleh pemerintah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat. Orang tua mencegah terjadinya perkawinan tidak tercatat melalui pendidikan dan penyadaran di keluarga. Sementara pemerintah melakukan sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan serta melakukan isbat nikah, Mmbuat sistem dengan prosedur pencatatan perkawinan yang mudah, murah dan pelayanan yang ramah.


Alasan Mengapa Pencatataan Perkawinan harus Dilakukan

Karena pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting didalam suatu perkawinan. Perkawinan dapat dikatakan sah menurut negara apabila perkawinan tersebut sudah dicatatkan. Dengan melakukan pencatatan perkawinan maka pasangan suami istri akan mendapat perlindungan hukum dan dapat menjamin perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Dan apabila sudah melakukan pencatatan perkawinan maka pasangan tersebut akan mendapatkan akta nikah sah secara negara. Dan pernikahan mereka otomatis telah tercacat secara sah oleh negara. 

Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumber pada undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinna. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamnya atau kepercayaan agamnya, juga sebagai syarat sahnya sutau perkawinan.

Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkwinan di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan menimbulkan makna hukum ambiguitas, karena kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan dianggap hanya sebagai kewajiban administratif  belaka, bukan penentu kesahan suatu perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang tidak terkait dan menentukan kesahan suatu perkawinna.

Meskipun perkawinan tersebut dilakukan menurut masing-masing ukum agamanya atau kepercayaan agamanya, tetapi tidak dicatat, perkawinan tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak dicatat ini menyebabkan suami istridan anak-anak yang dilahirkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan hukum pencatatan perkawinan melalui pendekatan kontekstual, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan.  Maka dari Itu pencatatan perkawinan sangat penting untuk dilakukan.

Pendapat Ulama dan KHI tentang Perkawinan Wanita Hamil

  • Para Ulama sepakat bahwa perkawinan wanita hamil diluar nikah dengan laki-laki yang menghamilinya adalah sah. Ulama Mazhab yang empat (Hanafi,Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa pernikahn keduanya sah dan boleh bercampur sebagai suami istri, dengan ketentuan bila si pria itu menghamilinya dan kemudian ia dapat mengawininya.
  • Menurut KHI dalam BAB VIII Pasal 53 ayat (1),(2) dan (3)

  • Pasal 53 ayat (1) : Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

  • Pasal 53 ayat (2) : Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1)n dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

  • Pasal 53 ayat (3) : Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

 

Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Mencegah Perceraian

Kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan hubungan suami istri bukanlah suatu yang sifatnya given atau pemberian atau bawaan sejak lahir, semua ini perlu dipelajari dan difahami para pasangan calo suami dan istri melalui pembelajaran maupun pelatihan. Tingginya angka kasus perceraian yang ada si indoneisa sangatlah menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk menangani kasus tersebut supaya kasus perceraian bisa menurun. Peranan pemerintah sangatlah penting untuk membantu mengatasi angka kasus perceraian yang sangat tinggi. 

Namun pencegahan perceraian ini bisa lebih efektif jika peran masyarakat atau adat bisa membantu  untuk menangani kasus-kasus perceraian yang ada. Salah satunya dengan memaksimalkan ajaran ajaran yang ada pada adat istiadat itulah yang akan membentuk karakter terhadap para pasangan pasangan yang akan menikah. Suami istri adalah pasangan pribadi yang berbeda dan mereka hanya memiliki niatan untuk berusaha hidup selaras dengan pasangannya dalam berumah tangga. 

Jika tidak ada keterbukaan dalam hubungan rumah tangga untuk mengkomunikasikan kebutuhan-kebutuhan tersebut , maka salah akan menjadi menumpuk. Banyak sekali  dalam hubungan rumah tangga menganggap sebuah permasalahan menjadi kecil, sehingga ia menyebabkan semakin hari masalah akan semakin banyak karna tidak ada niatan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan tersebut.  Maka dari itu sebaiknya kita harus dapat mengelola rumah tangga dengan baik, dengan penuh kasih sayang agar dapat tercipta keharmonisan dalam rumah tangga dan tidak adanya perceraian.

Banyak hal -- hal lain yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya perceraian, diantaramya:

  • Melakukan penyelesaian yang sebaik-baiknya  antara pasangan suami istri apabila terjadi  kelalaian kewajiban.
  • Senantiasa membekali kehidupan berkeluarga dengan ilmu agama.
  • Menjaga Komunikasi yang baik
  • Berkomitmen dengan pasangan
  • Komitmen merupakan suatu hal yang penting, terutama saat pernikahan. Saat berkomitmen maka kita akan fokus untuk memperkuat hubungan daripada harus memikirkan seperti apa kehidupan yang dapat dilakukan diluar pernikahan

Book Review

Judul         :  Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam)

Penulis      : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

Terbit        : 2007

Penerbit    : UII PRESS YOGYAKARTA

Cetakan     : Cetakan ke 3

Dalam sejarah perkembangan hukum islam, terdapat dua istilah hukum yaitu syariah dan fiqih.  Tetapi dari kedua istilah tersebut tidak dibedakan pengertiannya, padahal jika dilihat dari segi bahasa arti dari kedua istilah tersebut terdapat perbedaan isi. Hukum islam (fiqh) sebagai sebuah ketentuan, pada umumnya bersandar pada dua kategorisasi hukum islam, yakni ibadah dan muamalah. Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut hukum muamalat. 

Hukum muamalat membahas mengenai pengertian benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda, hak milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tertentu. Kedudukan hukum muamalat ini merupakan hal yang sangat penting didalam agama islam, karena hukum muamalat akan terus berkembang didalam masyarakat untuk menentukan suatu hukum. 

Hukum muamalat juga memiliki sumber hukum. Untuk memahami ketetuan-ketentuan hukum muamalat yang terdapat didalam al-qur'an dan sunnah diperlukan adanya ijtihad. Sumber ijtihad inilah yang mempunyai  peran besar terhadap perkembangan fiqih islam. Selain seumber hukum muamalat juga mempunyai prinsip hukum.  

Pertama, mengandung arti bahwa hukum islam dapat berkembang secara luas dapat menemukan bentuk dan macam muamalat yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, Memperhatikan kebebasan para pihak yang bersangkutan. Ketiga, bentuk muamalat yang mendatangkan kemanfaatan bukan kemadhorotan. Keempat, tidak dibenarkan mengundabg unsur penindasan. Adapun objek hukum muamalat hanya menyangkut urusan-urusan keperdataan dalam hubungan kebendaan, dan masalah pokok. 

Untuk mengatur pergaulan hidup manusia hukum islam memberikan ketentuan-ketentuan tentang hak dan keajiban. Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari esuatu hal. Hukum islam mengenal berbagai macam hak . Pewarisan hak didalam muamalat tidak semua hak manusia dapat diwariskan. Hak yang dapat diwariskan adalah yang menyangkut kebendaan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun