Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persoalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Indonesia

27 Maret 2023   16:02 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:09 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian hukum Perdata Islam Indonesia

Hukum yang mengatur hubungan perseorangan dalam lingkup warga negara indonesia. Hukum Perdata islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dn Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/ muamalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk islam (indonesia). Perkembangan hukum perdata Islam di Indoneisa yang beberapa diantara aspek-aspeknya adalah perkawinan dan kewarisan, merupakan salah satu ekses dari perubahan sosial dan politik yang terjadi dalam masyarakat Indonesia.

Terutama perubahan sosial, merupakan sesuatu yang tidak dihindarkan dari kehidupan yang nyata, termasuk asumsi dan pandangan sebagian muslim bahwa hukum islam adalah suatu hal yang sakral dan eternal. Sehingga muncul  asumsi bahwa perubahan sosial harus menyesuaikan dengan hukum islam, bukan sebaliknya, perubahan sosial mempengaruhi penetapan hukum. Sebuah fenomena yang menjadikan munculnya penilaian bahwa hukum islam adalah hukum yang memiliki validitas abadi. 

Untuk menyikapi sakralitas dan kebadian hukum islam, maka dilakukan penangguhan terlebih dahulu sifat hubungan yang seolah-olah transendent, antara islam (sebagai agama) dengan formalitas hukum islam yang selama ini dikenal sebagai  syariah. Perkembangan hukum perdata islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah islam itu sendiri. Hukum islam sama artinya dengan islam sebagai sebuah agama. Hukum perdata islam telah eksis di Indonesia jauh sebelum kedatangan penjajah. 

Akan tetapi, hukum indonesia pasca kolonial pada umumnya adalah warisan kolonial Belanda, Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaan memang terjadi peralihan kekuasaan dari penjajah ke orang Indonesia, tetapi tidak terjadi peralihan hukum Belanda ke Hukum Indonesia yang disusun secara darurat. Pada dasarnya hukum suatu negara harus lebih banyak berciri nasional dan lokal dari pada internasional dan universal.

Atas dasar ini pula maka perlu ada hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Karena itu setiap negara mempunyai hukumnya sendiri, dan apa yang dipandang melanggar hukum dalam suatu Negara belum tentu demukian di negara lain.

           

Prnsip-Prinsip UU No 1 Tahun 1974

  • Syarat- Syarat Perkawinan .
  • Syarat perkawinan dalah komponen yang haruus ada dan yang menentukan sah tidaknya suatu hubungan perkawinan tersebut. Diantaranya:
  • Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua calon mempelai.
  • Kebebasan memilih pasangan tanpa adanya unsur paksaan dan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia.
  • Keharusan mendapat izin dari orang tua kedua mempelai yang belum berusia 21 tahun
  • Untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi kedua mempelai yang melakukan pernikahan dibawah umur  21 tahun karena menikah diusia muda memiliki resiko yang tinggi.
  • Usia kedua mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No 1 tahun 1974
  • Menurut UU No 1 tahun 1974 batas usia calon mempelai pria adalah 19 tahun sedangkan batas usia calon mempelai wanita yaitu 16 tahun.
  • Kedua mempelai tidak emmiliki hubungan darah
  • Pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan didalam undang-undang, karena dalam medis keturunan dari pernihan sedarah berpotensi memiliki penyakit genetik yang langka.
  • Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain.
  • Yang dimaksud disini adalah kedua calon mempelai berstatus sama-sama lajang, atau berstatus janda atau duda yang mereka telah selesai dengan perkawinan sebelumnya.
  • Pencatatan Perkawinan
  • Setiap perkawinan wajib untuk dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan pekawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan tersebut dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasannya peristiwa tersebut benar adanya.

 Prinsip-Prinsip Menurut KHI

  • Prinsip Kebebasab Memilih Pasangan
  • Memilih pasangan adalah hak fundamental yang diberikan islam tidak hanya kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu kebebasan memilih jodoh adalah hak dan kebebasan bagi laki-laki atau perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari,at islam.
  • Prinsip Kesetaraan
  • Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang setara.
  • Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'ruf
  • Bersama-sama membangun pertemanan, pergaulan, persahabatan, kekerabatan dan kekeluargaan.
  • Prinsip Musyawarah
  • Kedua mempelai dapat mendiskusikan setiap masalah yang mereka hadapi, serta dapat menerima pendapat pasangannya dan tentu dapat saling introspeksi.
  • Prnsip Saling Menerima
  • Dengan adanya kesadaram untuk saling menerima membuat suami dan istri saling memahami dan tidak ada yang merasa paling sempurna, sama-sama melengkapi kekurangan satu sama lain.

Faktor Yang Melatarbelakangi Pernikahan Tidak Dicatatkan Dan Solusi Yang Dapat Dilakukan Untuk Mencegah Hal-hal Tersebut

  • Karena keterbatasan biaya
  • Adanya problematika perkawinan seperti adanya perkawinan kontrak, perkawinan beda agama tang ingin dilakukan seseorang tetapi mereka tidak ingin orang lain mengetahui.
  • Pemahaman agama yang tidak mengharuskan adanya pencatatan pernukahan
  • Pengaruh atau peran tokoh agama yang menikahkan secara tidak tercatat atau bahkan menjadi pelaku perkawinan tidak tercatat.
  • faktor hukum administasi birokrasi yang tidak mendukung perkawinan tidak tercatat.

Upaya menghindari perkawinan tidak tercatat telah dilakukan baik oleh masyarakat sebagai orang tua maupun oleh pemerintah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat. Orang tua mencegah terjadinya perkawinan tidak tercatat melalui pendidikan dan penyadaran di keluarga. Sementara pemerintah melakukan sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan serta melakukan isbat nikah, Mmbuat sistem dengan prosedur pencatatan perkawinan yang mudah, murah dan pelayanan yang ramah.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun