Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persoalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Indonesia

27 Maret 2023   16:02 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:09 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak hal -- hal lain yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya perceraian, diantaramya:

  • Melakukan penyelesaian yang sebaik-baiknya  antara pasangan suami istri apabila terjadi  kelalaian kewajiban.
  • Senantiasa membekali kehidupan berkeluarga dengan ilmu agama.
  • Menjaga Komunikasi yang baik
  • Berkomitmen dengan pasangan
  • Komitmen merupakan suatu hal yang penting, terutama saat pernikahan. Saat berkomitmen maka kita akan fokus untuk memperkuat hubungan daripada harus memikirkan seperti apa kehidupan yang dapat dilakukan diluar pernikahan

Book Review

Judul         :  Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam)

Penulis      : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

Terbit        : 2007

Penerbit    : UII PRESS YOGYAKARTA

Cetakan     : Cetakan ke 3

Dalam sejarah perkembangan hukum islam, terdapat dua istilah hukum yaitu syariah dan fiqih.  Tetapi dari kedua istilah tersebut tidak dibedakan pengertiannya, padahal jika dilihat dari segi bahasa arti dari kedua istilah tersebut terdapat perbedaan isi. Hukum islam (fiqh) sebagai sebuah ketentuan, pada umumnya bersandar pada dua kategorisasi hukum islam, yakni ibadah dan muamalah. Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut hukum muamalat. 

Hukum muamalat membahas mengenai pengertian benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda, hak milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tertentu. Kedudukan hukum muamalat ini merupakan hal yang sangat penting didalam agama islam, karena hukum muamalat akan terus berkembang didalam masyarakat untuk menentukan suatu hukum. 

Hukum muamalat juga memiliki sumber hukum. Untuk memahami ketetuan-ketentuan hukum muamalat yang terdapat didalam al-qur'an dan sunnah diperlukan adanya ijtihad. Sumber ijtihad inilah yang mempunyai  peran besar terhadap perkembangan fiqih islam. Selain seumber hukum muamalat juga mempunyai prinsip hukum.  

Pertama, mengandung arti bahwa hukum islam dapat berkembang secara luas dapat menemukan bentuk dan macam muamalat yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, Memperhatikan kebebasan para pihak yang bersangkutan. Ketiga, bentuk muamalat yang mendatangkan kemanfaatan bukan kemadhorotan. Keempat, tidak dibenarkan mengundabg unsur penindasan. Adapun objek hukum muamalat hanya menyangkut urusan-urusan keperdataan dalam hubungan kebendaan, dan masalah pokok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun