Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persoalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Indonesia

27 Maret 2023   16:02 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:09 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengatur pergaulan hidup manusia hukum islam memberikan ketentuan-ketentuan tentang hak dan keajiban. Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari esuatu hal. Hukum islam mengenal berbagai macam hak . Pewarisan hak didalam muamalat tidak semua hak manusia dapat diwariskan. Hak yang dapat diwariskan adalah yang menyangkut kebendaan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun