Untuk mengatur pergaulan hidup manusia hukum islam memberikan ketentuan-ketentuan tentang hak dan keajiban. Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari esuatu hal. Hukum islam mengenal berbagai macam hak . Pewarisan hak didalam muamalat tidak semua hak manusia dapat diwariskan. Hak yang dapat diwariskan adalah yang menyangkut kebendaan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!