Untuk pengiriman barang dalam jumlah banyak (ratusan/ribuan/puluhan juta), seorang eksportir harus memiliki legalitas badan usaha, NPWP dan izin ekspor dari bea cukai (NIK).
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses ekspor melalui express courier terdiri packing list, invoice, AWB/Shipping Receipt, sedangkan untuk commercial purpose terdiri dari packing list, invoice, AWB/BL, nomor induk kepabeanan (NIK), Bussines Permits, Special Permit for Lartas (bila dibutuhkan).
Regulasi Impor di Negara Tujuan
Selain memperhatikan regulasi ekspor, Â kita juga harus mengetahui aturan impor barang yang ada di negara tujuan, memastikan pembeli mempersiapkan izin impor jika barang yang dikirim termasuk kategori dikontrol/restricted serta ada biaya dan pajak yang dikenakan pada kiriman yang nominalnya lebih besar 100 USD yang harus dibayar oleh pembeli.
Peluang UKM Indonesia Masuk Pasar Global
Untuk mendukung para UKM masuk pasar global, JNE Freight memberi solusi dengan cara memudahkan proses pengiriman baik pick up maupun counter, membantu persiapan izin ekspor dan impor negara tujuan, pengiriman dapat melalui udara dan laut, memiliki partner di lebih dari 200 negara sehingga memudahkan dalam distribusi produk di negara tujuan dan memberi harga yang kompetitif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H