Untuk pengiriman barang dalam jumlah banyak (ratusan/ribuan/puluhan juta), seorang eksportir harus memiliki legalitas badan usaha, NPWP dan izin ekspor dari bea cukai (NIK).
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses ekspor melalui express courier terdiri packing list, invoice, AWB/Shipping Receipt, sedangkan untuk commercial purpose terdiri dari packing list, invoice, AWB/BL, nomor induk kepabeanan (NIK), Bussines Permits, Special Permit for Lartas (bila dibutuhkan).
Regulasi Impor di Negara Tujuan
Selain memperhatikan regulasi ekspor, Â kita juga harus mengetahui aturan impor barang yang ada di negara tujuan, memastikan pembeli mempersiapkan izin impor jika barang yang dikirim termasuk kategori dikontrol/restricted serta ada biaya dan pajak yang dikenakan pada kiriman yang nominalnya lebih besar 100 USD yang harus dibayar oleh pembeli.
Peluang UKM Indonesia Masuk Pasar Global

Untuk mendukung para UKM masuk pasar global, JNE Freight memberi solusi dengan cara memudahkan proses pengiriman baik pick up maupun counter, membantu persiapan izin ekspor dan impor negara tujuan, pengiriman dapat melalui udara dan laut, memiliki partner di lebih dari 200 negara sehingga memudahkan dalam distribusi produk di negara tujuan dan memberi harga yang kompetitif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI