Video kekerasan biasanya disebarkan dengan disertai kalimat kecaman atas tindakan bullying yang dilakukan pelajar, namun secara tidak sadar tidakan kita tersebut ikut menyebarkan dan mereka justru merasa tujuannya berhasil sehingga sebaiknya tidak perlu menyebarkan tetapi wajib dilaporkan kepada pihak terkait, baik ke Menkominfo maupun Mendiknas agar segera ditindaklanjuti.
--
sumber gambar edupost.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!